About

Fahri Hamzah Resmi Dijerat Dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dianggap menghalangi KPK dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.



Pjs Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Fahri dinilai menyalahgunakan wewenang saat memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan hak angket pada Jumat (28/4).

Fahri dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Tindakan yang dimaksud yaitu tidak ada musyawarah maupun mekanisme voting dalam memutuskan hak angket untuk KPK.

"Kami melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk mengganggu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, (atau) menghalang-halangi," kata Feri usai menghadiri diskusi publik di kawasan Kuningan, Jakarta (2/5).

Menurut Feri, Fahri tidak bisa dijerat dengan UU KUHP, karena anggota DPR memiliki imunitas saat melakukan sidang. Karena itu, koalisi menggunakan UU Tipikor, karena dapat dikenakan kepada siapapun, dalam situasi apapun.

"Ini pasal khusus yang berlaku (kepada) siapa saja yang mungkin karena jabatannya powerful, sehingga (merasa) bisa menghalangi tindakan KPK," lanjut Feri.

Koalisi yang mengadukan Fahri ke KPK itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.

Pada Sidang Paripurna DPR lalu, Fahri mengetok palu sebagai simbolis bahwa DPR setuju menggulirkan hak angket kepada KPK. Tindakan Fahri tersebut menuai kecaman karena tetap mengetok palu meski ada beberapa peserta sidang yang mengajukan interupsi.

Suasana Sidang Paripurna pun kikuk karena banyak peserta sidang yang menentang tindakan Fahri, diiringi aksi walk out dari fraksi Partai Gerindra.

0 Response to "Fahri Hamzah Resmi Dijerat Dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"

Posting Komentar