About

Bersenang-senang Dengan Yang Muda, Giliran Terciduk KPK, Isteri Tua Dijadikan jaminan



Terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar menyerahkan lampiran jaminan dari keluarga agar permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan majelis hakim.

Lampiran tersebut diberikan Patrialis dalam sidang lanjutan dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kemarin.
"Saya ingin sampaikan lampiran jaminan dari anak istri saya," kata Patrialis Akbar.

Terkait lampiran tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango mengatakan jaminan sebenarnya sifatnya adalah untuk penangguhan.
Hakim Nawawi menegaskan hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut apakah diterima atau tidak.

"Kami sampaikan bahwa itu masih dalam pertimbangan majelis hakim. Majelis hakim juga mengingatkan kepada saudara dan tim penasihat hukum bahwa praktik peradilan pidana tidak mengenal akta penolakan. Jadi selama itu belum dikeluarkan, itu ditafsirkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Nawawi.
Tidak lupa hakim Nawawi mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pandangan atau pendapat terkait permohonan Patrialis.

Selain jaminan dari anak dan istri, Patrialis juga bersedia menjaminkan seluruh kekayaannya agar mendapatkan status tahanan rumah.
"Kalau nanti diperlukan seluruh harta kekayaan saya pun bersedia saya jaminkan," kata dia.
Menurut Patrialis, permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya.

Sejak ditangkap pada Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK. Dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa.
Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.








Cirpstory/Tribunnews.com / infoteratas

0 Response to "Bersenang-senang Dengan Yang Muda, Giliran Terciduk KPK, Isteri Tua Dijadikan jaminan"

Posting Komentar