About

Uang Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening DPP PAN


JAKARTA,  - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, didakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.

Dalam surat dakwaan, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. 

"Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation. Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Selanjutnya, Ari dan Nuki menghubungi Asrul Sani, selaku Manager Pemasaran PT Indofarma, dan membicaraan keikutsertaan mereka dalam proyek pengadaan alkes di Departemen Kesehatan.

Selain itu, Nuki juga menghubungi Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti, untuk menjadi suplier alkes bagi PT Indofarma.


Kemudian, Nuki, Ary dan Asrul menemui Mulya A Hasjmy dan menyampaikan bahwa Siti telah setuju untuk menunjuk langsung PT Indofarma selaku rekanan.

Siti juga memberitahu secara langsung kepada Mulya bahwa penunjukan langsung itu atas keputusannya sendiri. Siti mengatakan kepada Mulya bahwa Nuki adalah adik dari petinggi PAN, sehingga PT Indofarma harus dibantu.

Atas arahan tersebut, Mulya kemudian menindaklanjuti proses administrasi untuk penunjukan langsung.

Tanpa mempertimbangkan Kepres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Siti menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005, perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Siti tersebut telah memperkaya PT Indofarma sebesar Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060.

Aliran uang ke PAN

Pada 4 April 2006, PT Indofarma menerima pembayaran lunas dari Depkes sebagaimana di dalam kontrak, yakni sebesar Rp 15,5 miliar, dan setelah dipotong pajak menjadi Rp 13,9 miliar.

Kemudian, PT Indofarma melakukan pembayaran pesanan alkes pada PT Mitra Medidua sebesar Rp 13,5 miliar. Padahal, PT Mitra Medidua sejak 17 Januari 2006 telah melakukan pemesanan 21 jenis alkes dari PT Bhineka Usada Raya hanya dengan harga sebesar Rp 7,7 miliar.


Selanjutnya, setelah menerima pembayaran dari PT Indofarma, PT Medidua pada tanggal 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741 juta dan Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlani yang merupakan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.

Terhadap uang tersebut, Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus DPP PAN, rekening atas nama Nuki dan kepada rekening milik anak Siti Fadilah, Tia Nastiti.

Pengiriman dana dari PT Medidua kepada Yayasan Sutrisno Bachir yang sebagian lagi kemudian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN. Hal tersebut sesuai arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.KOMPAS.com

0 Response to "Uang Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening DPP PAN"

Posting Komentar