About

Bu Yenti Dorong Polisi Segera Pakai UU TPPU di Kasus First Travel




JAKARTA - Kuasa Hukum First Travel Deski menjamin 35 ribu jemaah bisa umrah pada November mendatang. Walaupun tidak secara keseluruhan, tapi pihak biro travel menjanjikan pemberangkatan dilakukan secara bertahap.

“Kami sudah bicara dengan Pak Andika Surahman, kalau Mabes Polri bisa memberikan penangguhan penahanan, mereka akan menyelesaikan utang ke jemaah,” kata Deski dalam dialog di salah satu TV swasta, tadi malam.

Dia menyebutkan, surat penangguhan penahanan sudah diajukan tapi belum direspons. Padahal bila dikabulkan, Andika dan istrinya Anniesa Hasibuan akan mengurus pemberangkatan umrah 35 ribu jemaahnya.

Untuk tahap pertama ada 5000-7000 jemaah yang rencananya diberangkatkan. Demikian seterusnya hingga seluruh jemaah bisa berangkat umrah.

"Klien kami punya itikad baik untuk memberangkatkan 35 ribu jemaah. Itu sebabnya, kami minta penangguhan penahanan di antara keduanya. Apakah Pak Andika atau Ibu Anniesa. Kalau ada penangguhan kami jamin menyelesaikan pemberangkatan umrah 35 ribu jemaah ini pada November mendatang," bebernya.

Dia berharap Mabes Polri bisa menangguhkan penahanan Anniesa karena baru tiga minggu melahirkan. Di dalam tahanan, Anniesa lebih banyak menangis karena ingat bayinya yang membutuhkan ASI ibunya

Bu Yenti Dorong Polisi Segera Pakai UU TPPU di Kasus First Travel


Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Foto: dokumen JPNN.Com

JAKARTA - Dosen ilmu hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih memberi saran kepada kepolisian agar segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus First Travel. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menelusuri aliran dana Firts Travel yang berasal dari calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

"Dengan maksud agar dengan TPPU itu langsung bisa menggunakan sarana yang ada pada UU TPPU. Yaitu masalah blokir-blokir, penelusuran aset bisa segera," kata Yenti.
 
Akademisi yang meneliti banyak kasus pencucian uang itu menuturkan, jika polisi tak kunjung menjerat tersangka dengan pasal TPPU, maka penelusuran aset akan sia-sia. Bahkan, bukan tidak mungkin upaya menelusuri aliran uang-uang dari para calon jemaah umrah justru makin sulit.

Untuk menelusuri aset First Travel, katanya, polisi juga harus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari situ akan diketahui transaksi keuangan yang dilakukan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku bos First Travel.

"Dari bank itu ke mana, untuk beli apa. Misalnya, dia kan ke luar negeri terus tuh dilihat postingannya. Ke luar negeri ada beberapa transaksi misalnya dia ke New York Fashion Week. Nah, itu ada uang dong pasti transfer, enggak mungkin enggak transfer," papar mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK jilid IV itu.

Yenti menduga uang jemaah digelapkan ke perusahaan lain milik pasangan suami istri yang kini berstatus tersangka penipuan dan penggelapan itu. Apalagi, polisi tengah melakukan pengembangan terkait hubungan First Travel dengan perusahaan lainnya.

"Ke mana saja kalau dengan TPPU akan terbuka dan cepat. Karena penelusuran, permintaan, dan pemblokiran itu tidak ada seperti undang-undang lain yang harus ada izin ini, izin di sini, dari pengadilan, tapi langsung. Supaya kita bisa segera mengamankan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka. Polisi menjerat owner PT First Anugerah Karya Wisata itu dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, polisi juga sudah menjerat adik Anniesa yang bernama Kiki Hasibuan sebagai tersangka kasus yang sama.


Sumber JPNN.

0 Response to "Bu Yenti Dorong Polisi Segera Pakai UU TPPU di Kasus First Travel"

Posting Komentar