About

Takut Habibburokhman Mati Terjun dari Monas, Gerindra Gol kan UU Pilkada Ini





Beritateratas.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon cukup puas dengan hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan.

Ia menaruh perhatian terhadap aturan baru mengenai verifikasi data kartu tanda penduduk pendukung dari calon yang akan maju melaui jalur perseorangan atau independen.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 UU Pilkada. Berdasarkan ketentuan pasal itu, data KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon independen akan diverifikasi untuk memastikan bahwa data tersebut faktual.

Verifikasi akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka calon akan diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.

Namun, jika calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kalau ada satu juta (data) KTP, artinya satu juta (data) KTP itu harus disensus. Kalau (data) KTP itu palsu atau orang yang bersangkutan tidak pernah menyatakan dukungan ke calon tertentu, ya batal," kata Fadli saat dihubungi, Sabtu (2/6/2016).

Fadli menilai, tidak menutup kemungkinan, calon independen menggunakan KTP abal-abal saat mendaftar pilkada.

Oleh karena itu, verifikasi KTP ini dinilai sangat berguna untuk menyaring calon independen yang berkualitas.

"Jangan sampai ada calo pengumpul KTP. Fotokopi KTP diperjualbelikan, padahal sebenarnya masyarakat tidak mendukung," kata politisi Partai Gerindra ini.


Aturan sensus KTP bisa jadi karena GERINDRA takut kehilangan Habiburokhman yang harus diseret untuk terjun ke monas bila KTP Ahok cukup buat nyalon.
Semoga saja aturan baru ini tidak memperberat langkah Ahok untuk maju lewat independen. Dengan demikian Habiburokhman harus berani mati untuk lakukan nazarnya.B Bila masih ngeles juga harusnya diseret ramai - ramai agar jadi pembelajaran buat politisi - politisi yang hobi bikin Nazar 

Perlu diketahui aturan baru dari DPR ini jelas akan memperberat Petugas Pemilihan Suara (PPS). Diprediksi PPS harus memverifikasi setiap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama 1,5 menit atau 90 detik per orang.

Hal itu dilakukan bila klaim Ahok bahwa pendukungnya di Pilkada mencapai 1 juta orang.


"Tanggungjawab penyelenggara pemilu sangat berat terutama di DKI Jakarta," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).

Masykurudin mengatakan jumlah pemilih di Jakarta pada Pilpres sebesar 7.096.168.
Sedangkan syarat perseorangan yakni 7,5 persen dari pemilih atau sebesar 532.312.

Verifikasi faktual dilakukan di tingkat kelurahan.
Sementara jumlah kelurahan di DKI Jakarta sebanyak 267 orang.
Bila dilakukan verifikasi selama 14 hari maka petugas PPS akan bertemu 142 orang per hari.

Tiga orang PPS harus memverifikasi 142 orang per hari.
"Jadi satu orang tiga menit. Ahok katanya sudah 1 juta KTP maka PPS harus memverifikasi satu orang harus satu setengah menit," katanya.


Masykurudin mengatakan seluruh pendukung calon independen harus terverifikasi faktual melalui sensus.
UU mengatur bila petugas tak menemukan pendukung maka dukungan tersebut dicoret.


Berikut adalah ketentuan verifikasi KTP calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada yang paling getol diperjuangkan Fraksi Gerindra dan PKS.
Pasal 48


(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.

(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;


b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.



(1b). Verifikasi administrasi sebagaimana dimakasud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota

(2). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.


(3). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syaratdukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS

(3a). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(3b). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

(3c). Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,

(3d). Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat 
(3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.


(4). Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.

(5). PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(6). Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.

(7). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(8). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(9). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.(Beritateratas.com)

0 Response to "Takut Habibburokhman Mati Terjun dari Monas, Gerindra Gol kan UU Pilkada Ini "

Posting Komentar