About

MUI Tegaskan, Korupsi Alquran Tidak Menista Agama!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera mengeluarkan sikap keagamaan tentang korupsi. Saat ini, MUI tengah merinci sikap keagamaan tersebut sehingga bisa dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk memberantas korupsi di tanah air. 



Sikap keagamaan yang nantinya dikeluarkan oleh MUI diharapkan dapat membuat koruptor jera atau membuat takut untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

"Supaya menjadi acuan penegak hukum, bagaimana menghukum. Karena KPK ini bolak-balik menghukum, bolak-balik tapi tidak jera juga. Terus terjadi korupsi yang merampas hak-hak kehidupan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4). 

Ikhsan menjelaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merugikan umat. Sikap keagamaan dari MUI diharapkan dapat mencegah seseorang untuk melakukan korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya terkait pengadaan Alquran. Ini merupakan kasus korupsi paling hangat yang tengah digarap oleh KPK selain kasus korupsi e-KTP. 

Ikhsan mengatakan, korupsi pengadaan Alquran tersebut bukan menjadi salah satu alasan pihaknya ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski, korupsi berkaitan dengan umat muslim karena menyangkut kitab suci, namun dalam hal ini tak termasuk melecehkan agama. Sebab, korupsi dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' ayat-ayat dalam kitab suci Alquran. 

"Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Alquran. Bukan korupsi mengurangi ayat-ayat Alquran," ujarnya.

sumber: merdeka.com

1 Response to "MUI Tegaskan, Korupsi Alquran Tidak Menista Agama!"

  1. Kalo ayat suci dikorupsi baru penistaan agama??? Tlng kasih tau dong gimana caranya mengkorupsi ayat2 alquran??

    BalasHapus