About

BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir


BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir



JAKARTA,  Bank Indonesia ( BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

BI menegaskan bahwa dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture ( EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

"Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam pernyataan resmi, Selasa (5/9/2017).

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

"Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," ujar Agusman.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalahacquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang.

Acquirer ini yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131,dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC," jelas Agusman.

Ketika berbelanja di sebuah toko modern atau pusat perbelanjaan dan melakukan pembayaran dengan kartu seperti kartu debet atau kredit, kerap kali kasir menggesek kartu tersebut dua kali.
Kartu digesek pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mesin kasir.

Bank Indonesia ( BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Terkait hal tersebut, kalangan perbankan menyatakan, pada dasarnya merchant tidak boleh melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali semacam itu. Pasalnya, ada beragam risiko yang disebabkan dari praktik penggesekan.

"Data-data di kartu secara aturan tidak boleh disimpan oleh pihak merchant," kata Direktur Digital & Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rico Usthavia Frans kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

Rico menjelaskan, penyimpanan data dalam kartu oleh merchanttersebut rawan penyalahgunaan. Data-data tersebut bisa digunakan sebagai dasar pembuatan kartu palsu atau dimanfaatkan dalam tindak kejahatan online.

Secara terpisah, Direktur Operasional dan Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bob Tyasika Ananta menjelaskan, nasabah sebaiknya hanya menggesekkan kartunya pada mesin EDC ketika bertransaksi. Ini dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi kartu di merchant.

"EDC sudah dilengkapi (fitur) security (keamanan) yang comply dengan persyaratan bank," ujar Bob ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Pengaturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Sumber: Kompas.com

0 Response to "BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir"

Posting Komentar