About

Polisi Sebut Ojek Online Cabuli Penumpangnya atas Dasar Saling Suka

Polisi Sebut Ojek Online Cabuli Penumpangnya atas Dasar Saling Suka

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menjelaskan kasus tindakan persetubuhan antara pengemudi ojek online bernama Chairulloh (37) dan korbannya yang masih di bawah umur, DS (17) dilakukan atas dasar suka sama suka, Jumat (8/9/2017)




JAKARTA, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, kasus tindakan persetubuhan antara pengemudi ojek online bernama Chairulloh (37) dan korbannya yang masih di bawah umur, DS (17) dilakukan atas dasar suka sama suka.

Ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017), Andri mengatakan, dari pemeriksaan terhadap Chairulloh dan DS, keduanya telah mengenal sejak dua pekan yang lalu.

Awal perkenalan saat DS memesan jasa ojek online tempat Chairulloh bekerja. Dari pertemuan itu, keduanya makin intens berkomunikasi hingga bertukar foto diri.

"Kemarin indikasi ada paksaan, tapi pemeriksaan bahwa relasi itu terjadi selama dua minggu mereka saling mengenal dan cukup intens bertukar pesan," ujar Andri.

Andri mengatakan, sejak saat itu Chairulloh kerap mengantar DS untuk pergi ke praktek kerja lapangan (PKL) di salah satu kementerian di Jakarta Pusat.

Kediaman DS berada di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat. Antar jemput itu tak lagi menggunakan aplikasi ojek online yang sebelumnya digunakan.

Pada Rabu (6/9/2017), Chairulloh mengatakan kepada DS untuk mengantarkannya seperti biasa. Namun, di tengah jalan tiba-tiba DS mengganti rute menuju Jalan Slamet Ryadi, Jakarta Timur. Chairulloh membawa DS ke salah satu kontrakan milik temannya.

Di sana, Chairulloh dan DS melakukan persetubuhan. Sorenya, Chairulloh mengantarkan DS pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, DS terkejut ada bercak darah saat buang air kecil.

Dia mengadukan hal tersebut kepada ibunya. Saat ditanyakan, DS mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Chairulloh.

Ibu DS yang tidak terima melaporkan DS ke polisi. Pada Kamis, polisi mengamankan Chairulloh di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat.

"Persetubuhan dilakukan dengan anak di bawah umur. Katanya baru satu kali melakukannya. Untuk korban saat ini kalau diperlukan kami akan diberikan pendampingan," ujar Andri.

Chairulloh diancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber:Kompas.com

0 Response to "Polisi Sebut Ojek Online Cabuli Penumpangnya atas Dasar Saling Suka"

Posting Komentar