About

Polda Tahan Jonru Ginting Terkait Unggahan Ujaran Kebencian


Polda Tahan Jonru Ginting Terkait Unggahan Ujaran Kebencian


Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya


Jakarta - Penggiat media sosial, Jonru Ginting, resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa secara maraton sebagai saksi terlapor dan tersangka.

"Sudah ditahan tadi malam, sudah resmi ya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Adi menuturkan, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas laporan Muanas Alaidid terkait sejumlah unggahannya di media sosial.

"Iya, terkait laporan Muanas Alaidid mengenai ujaran kebencian," ucap dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup. Dia juga mengungkapkan alasan penahanan Jonru.

"Alasannya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," kata Argo.

Dalam kasus ini, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan yang dilayangkan Muanas terdaftar dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru Ginting diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber:Liputan6.com

0 Response to "Polda Tahan Jonru Ginting Terkait Unggahan Ujaran Kebencian"

Posting Komentar