About

Mobil Mercedes-Benz di Kebayoran Diderek karena Tidak Parkir di Garasi




JAKARTA, Sebuah mobil Mercedes-Benz bernomor B 135 JP diderek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Mobil itu diderek lantaran parkir di pinggir jalan, karena pemiliknya yang tinggal di Jalan Nipah III, Petogogan, Kebayoran Baru, tidak punya garasi.

"Dalam operasi di Jalan Nipah, mobil mewah yang parkir tidak di garasi rumah diderek petugas," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto.

Christianto mengatakan operasi tersebut digelar sekaligus untuk menyosialisasikan kewajiban pemilik mobil memiliki garasi. Jika tidak punya garasi, mobil dilarang diparkirkan di jalan, meski lokasinya di depan rumah.

"Setiap pemilik ataupun pengemudi kendaraan tentunya dilarang parkir di bahu jalan. Karena bahu jalan itu memang bukan tempat untuk parkir," kata Christianto.

Christianto menjelaskan, apabila warga memiliki mobil namun tidak memiliki lahan parkir dan parkir sembarangan di bahu jalan, maka pihak Dinas Perhubungan akan menindak sesuai Perda.

"Penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan, atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor," kata Christianto.
Sumber: Kompas.com

0 Response to "Mobil Mercedes-Benz di Kebayoran Diderek karena Tidak Parkir di Garasi"

Posting Komentar