About

Hina Kapolda, Rizieq Dilaporkan ( Video )


Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, kembali dilaporkan ke polisi. Rizieq kembali dilaporkan lantaran diduga menyebarkan kebencian kepada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat berceramah, yang videonya tersebar di dunia maya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya benar. Laporan terkait menyebarkan kebencian dan SARA, ditangani Ditreskrimsus," kata Argo, Selasa (17/1).

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 12 Januari 2017, yang dibuat pelapor Eddy Soetono tertulis Rizieq menyebutkan, "Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq.. Pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini jenderal nggak lulus."

Pernyataan itu disampaikan Rizieq pada saat melakukan ceramah yang rekaman videonya tersebar dengan luas di jejaring sosial YouTube.

"Pelapor merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian Linmas (dulunya bernama Hansip), merasa bahwa Rizieq Syihab telah menyebarkan berita yang berisi kebencian terkait salah satu golongan masyarakat (SARA)," ungkapnya. Rizieq dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Simak video ceramah Rizieq:



0 Response to "Hina Kapolda, Rizieq Dilaporkan ( Video )"

Posting Komentar