About

Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada



Ketua Badan Pengawas Pemilu Pusat, Muhammad mengatakan, apapun status hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, calon gubernur petahana ini tetap bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

"Kalau sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pak Ahok tersangka, terdakwa, terpidana tetap berhak ikut pilkada," kata Muhammad kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 13 Desember 2016.

Bahkan, ia menyebut tidak ada yang bisa menghalangi status Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

"Tidak ada yang bisa menghalangi pak Ahok menjadi calon apapun statusnya. Terpidana sekalipun. Sekarang kan terdakwa nih tidak menghalangi dia sebagai calon. Tetap akan dipilih pada 15 Februari 2017 mendatang," ujarnya.

Mengenai kasus yang menjerat Ahok, ia pun menegaskan hal tersebut bukan pelanggaran pemilu. Sebab, waktu kejadian yang diduga menistakan agama, sebelum Ahok ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) gubernur.

"Kasus Ahok bukan pidana pemilu. Beliau berbuat statement itu belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Sehingga tidak ada dasar bagi KPU dan Bawaslu untuk menjerat dengan UU pemilu. Ini sudah diproses pidana umum. Bawasalu tidak harus menganggap ini sebagai pelanggaran pemilu," ujarnya.




© VIVA.co.id

0 Response to "Bawaslu: Apapun Status Hukumnya, Ahok Bisa Ikut Pilkada"

Posting Komentar