About

Jelang Sidang Ahok, FPI Bikin Statemen Kontroversial. Tapi Fakta Ini Lebih Mencengangkan....!




Mayoritas pimpinan redaksi media televisi sepakat tidak menyiarkan secara langsung semua proses persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai Selasa (13/12/2016). Kesepakatan diambil dalam Forum Rembug Media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.



Ketika dimintai tanggapan jika sidang Ahok tidak disiarkan secara langsung oleh televisi apakah akan memiliki pengaruh pada proses sidang atau tidak, pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air yang juga menjabat Sekretaris DPD Front Pembela Islam Jakarta Novel Bamukmin menegaskan bahwa yang paling penting adalah pengadilan memutuskan untuk menahan Ahok.


"Kita mau nuntut Ahok untuk bisa ditahan, itu yang penting. Live atau tidak, yang penting Ahok ditahan karena yang namanya tersangka (seharusnya ditahan), lalu jadi terdakwa sepatutnya ditahan," kata Novel , Minggu (12/12/2016).


Novel menekankan bahwa Ahok juga harus diberhentikan dari jabatan gubernur Jakarta.


Novel mengatakan besok, ribuan laskar FPI dan ormas-ormas yang tergabung dalam GNPF MUI akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka ingin mengawal dan mengawasi jalannya persidangan.


"Kita minta hakim untuk Ahok ditahan," kata dia.


Ketika ditanya mengenai kabar tempat persidangan setelah sidang perdana akan dipindah ke gedung pengadilan yang lain, Novel mengatakan dimanapun tempat sidang, GNPF, khususnya FPI, akan tetap mengawal dan mengawasinya.


"Kita mau sidang dimana tetap kita kawal. Tetap kita awasi. itu intinya yang perlu. Yang penting tidak ada pengistimewaan kepada Ahok. Jangan sampai sidang juga diistimewakan. Kita mau kayak yang lain-lainnya. Itu yang kita mau. Harus ditahan," kata Novel.


Perseteruan Ahok dan FPI ini sebenarnya berlangsung sudah cukup lama. Terlebih lagi memanas saat Ahok membubarkan FPI.




Ahok bahkan mengirimkan surat yang dilayangkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri. Surat itu berisikan rekomendasi pembubaran ormas FPI.


"Biar FPI tahu, ini pertama kali gubernur di Indonesia, Plt Gubernur DKI Jakarta pengin bubarin dia!" ujar Ahok dengan nada geram di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2014).


Ahok mengaku muak dengan tingkah FPI yang mengajak masyarakat, terutama umat Islam, untuk membenci dirinya.


"FPI dibubarkan saja, melanggar konstitusi, menyebarkan kebencian. Ini negara hukum, Indonesia, ada konstitusinya. Jadi jangan kamu nginjak-nginjak hukum seenaknya FPI!" ucap Ahok dengan nada tinggi.




Ahok menjelaskan, ia hanya bisa mengirimkan surat permohonan rekomendasi pembubaran ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.


"Karena UU ormas mengatakan mereka hanya dapat dibubarkan oleh Menkumham dan Mendagri. Jadi kita hanya sebatas ini. Kita lihat aja Menkumhan dan Mendagri membubarkan (FPI) apa enggak," jelas Ahok.
Bahkan perseteruan memuncak setelah Ahok dipastikan akan menggantikan kursi Gubernur DKI Jakarta setelah Jokowi dilantik menjadi Presiden. FPI menilai, Ahok tidak pantas memimpin Jakarta yang mayoritas muslim. Apalagi saat ini Ahok sudah menjadi tersangka!

Bahkan Beberapa waktu yang lalu banyak pihak yang membuat opini di media dan media sosial bahwa hampir semua kasus penistaan agama berakhir menjadi terpidana. Faktanya, inilah Yang Dibebaskan dari Tuduhan & Dakwaan Kasus Penistaan/Penodaan Agama



1. Kasus Gus Jari bin Supardi dari Jombang (2016): Mengaku dirinya sebagai nabi akhir zaman. Penanganan: Mediasi melalui MUI Jombang, Gus Jari kemudian minta maaf dan bertobat dengan menanggalkan ajaran-ajarannya. Gus Jari tidak terkena pidana.


http://m.beritasatu.com/nasional/352201-gus-jari-nabi-akhir-zaman-dari-jombang-akhirnya-memilih-bertobat.html


2. Kasus Yusman Roy (2005): Melakukan salat dengan dua bahasa (Arab dan Indonesia). Penanganan Mediasi dan Yusman menyampaikan permintaan maaf. Tapi kasus Yusman Roy sempat diajukan ke Pengadilan meski tidak terbukti melakukan penodaan agama (sebagai dakwaan primer), dia dipidana kasus hasutan dan penyebaran selebaran gelap.


http://www.nu.or.id/post/read/5504/gus-roy-tetap-akan-jalankan-sholat-dua-bahasa


3. Kasus Jami’iyatul Islamiyah (1970-2006): Ajaran yang berasal dari Jambi dengan tokoh Alm. Buya Abdul Karim Jama’. aliran ini juga berkembang di Padang, Sumatra Barat. Di antara ajarannya, percaya bahwa Abdul Karim Jamak pada hakekatnya Rasul Allah, Muhammad akhir zaman, dan Imam Mahdi. Jamaah ini juga difatwa sesat oleh MUI. Penanganan: Mediasi dan sudah tidak lagi mengajarkan ajaran lama kini hanya jadi organisasi.


http://m.liputan6.com/news/read/130420/jamiyatul-islamiyah-sesat


4. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII): Ketika masih bernama Islam Jamaah, menganggap orang Islam selain mereka najis. Penanganan: Mediasi dan kini telah meninggalkan ajaran yang lama.


http://m.jpnn.com///news.php?id=478379


5. Heidi Eugenie alias Hadassah J. Werner dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa tak terbukti melakukan penodaan agama Kristen sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2012/08/02/198225/majelis-hakim-pn-bandung-vonis-bebas-terdakwa-kasus-penodaan-agama


http://indonesia.ucanews.com/2012/08/07/pendeta-yang-dituduh-melakukan-penodaan-agama-dibebaskan/


6. Jonas Rivanno, aktor (2015) akhirnya bebas dari kasus penistaan agama yang pernah dituduhkan kepadanya setelah kepolisian mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan bernomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim tanggal 11 Desember 2015, Polres Metro Kabupaten Bogor.


http://www.jawaban.com/read/article/id/2016/05/30%2017:00:00/15/160601212138/jonas_rivanno_akhirnya_bebas_dari_tuduhan_penistaan_agama


7. Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama. Melalui surat No B/278/IV/2016, Polda Jabar menyatakan perbuatan Dedi tidak memenuhi unsur pidana


http://m.jpnn.com/read/2016/04/20/387517/Bupati-Purwakarta-Bebas-dari-Tuduhan-Penistaan-Agama-


8. Moses Alegesan, pastor yang didakwa melakukan penghinaan terhadap agama Hindu, dinyatakan bebas murni (2010), kasusnya menjadi yurisprudensi di MA


http://simanjuntak.or.id/2010/02/pastor-moses-alegesan-ma-bebas-murni/


http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/720db62aa7dae5fc0dcd0df1b1a56866


9. Jemaat Ahmadiyah di Indonesia yang difatwa sesat oleh MUI, tapi tidak pernah ada keputusan hukum yang menyebut ajaran Ahmadiyah menodai agama Islam. Penanganannya lebih ke produk politik: SKB 3 Menteri tahun 2008.


http://ahmadiyah.org/skb-3-menteri-tentang-ahmadiyah/


Tidak semua berujung pidana.

(vr/sc:suara.com)

0 Response to "Jelang Sidang Ahok, FPI Bikin Statemen Kontroversial. Tapi Fakta Ini Lebih Mencengangkan....!"

Posting Komentar