About

MUI Minta Pemerintah Tak Beri Kewenangan Terlalu Luas kepada Densus 88



Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Muhammad Baharun mengatakan, rencana perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebaiknya tidak memberikan kewenangan yang begitu besar pada Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Menurut Baharun, saat ini kewenangan Densus 88 perlu dikontrol sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti peristiwa salah tangkap atau terduga teroris yang mati sebelum diadili.

"Sudah banyak korban terduga teroris, belum sempat diadili, tapi sudah mati lebih dulu," ujar Baharun seusai menjadi pembicara diskusi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3/2016).

Baharun tidak setuju apabila aparat penegak hukum menggunakan cara kekerasan seperti pada masa Orde Baru.

Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kata Baharun, jangan sampai melahirkan kekerasan baru.

Pemerintah harus memikirkan secara efektif dalam melakukan perubahan agar aparat hukum menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

"Menurut saya mekanisme hukumnya sudah memadai, hanya saja perilaku aparatnya yang harus dibenahi," kata Baharun.

Ia mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Kapolri dan DPR agar Densus 88 tidak bertindak sewenang-wenang.

"Nyawa manusia jangan dijadikan mainan. Kalau begini caranya, kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat akan semakin menurun. Ini benar enggak teroris, jangan-jangan hanya rekayasa," kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Antiterorisme juga harus sejalan dengan perlindungan atas hak asasi manusia.kompas.com

0 Response to "MUI Minta Pemerintah Tak Beri Kewenangan Terlalu Luas kepada Densus 88"

Posting Komentar