Ridwan Kamil/Foto: Avitia/detikcom
Bandung - Semalam Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah menggelar rapat terkait insiden penghentian Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga beberapa waktu lalu. Keputusannya, organisasi masyarakat (ormas) yang memasuki tempat ibadah orang lain akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan ormas.
Undang-undang (UU) tersebut yakni UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Dalam undang-undang tersebut, ada kalimat sebelum melakukan penindakan secara hukum harus dilakukan penindakan secara persuasif dulu. Jadi pemkot Bandung akan meminta ormas, khususnya yang kemarin masuk ke tempat ibadah, untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan melakukan atau memasuki tempat ibadah agama lain," ujar pria yang karib disapa Emil itu usai mengisi acara di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jumat (9/12/2016).
Jika ormas-ormas tersebut tidak menandatangani, maka Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Kalau tidak mau menandatangani, kami Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU keormasan dan sesuai dengan KUHP," tegasnya.
Setelah ditelusuri, ormas bernama Pembela Ahlus Sunnah (PAS) yang meminta panitia penyelenggaraan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) untuk menghentikan kegiatan peribadatan yang dilakukan di Sabuga, Selasa malam (6/12/2016) tidak terdaftar di Kesbangpol Kota Bandung.
Untuk itu Emil juga meminta PAS untuk mendaftarkan diri ke Kesbangpol. "Tidak terdaftar. Jadi nanti di surat pernyataan itu, selain tidak mengulangi, juga harus mendaftarkan diri ke Kesbang. Itu amanat dari peraturan perundangan. Jadi sebelum ada upaya hukum, saya sudah melakukan tindakan persuasif dulu. Karena UU keormasan itu bagian dari edukasi," tandasnya.
Pria yang hobi bersepeda itu menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya lewat aksi demonstrasi. Namun yang disoriti adalah sikap ormas tersebut yang masuk ke tempat peribadatan orang lain dan meminta kegiatan keagamaan dihentikan.
"Demo boleh, itu mah hak demokrasi. Yang tidak boleh itu adalah memasuki ruang peribadaatan agama lain. Seburuk-buruknya situasi, yang boleh membubarkan adalah aparat kepolisian, sipil itu enggak boleh," tegasnya.detik
Bandung - Semalam Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah menggelar rapat terkait insiden penghentian Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga beberapa waktu lalu. Keputusannya, organisasi masyarakat (ormas) yang memasuki tempat ibadah orang lain akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan ormas.
Undang-undang (UU) tersebut yakni UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Dalam undang-undang tersebut, ada kalimat sebelum melakukan penindakan secara hukum harus dilakukan penindakan secara persuasif dulu. Jadi pemkot Bandung akan meminta ormas, khususnya yang kemarin masuk ke tempat ibadah, untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan melakukan atau memasuki tempat ibadah agama lain," ujar pria yang karib disapa Emil itu usai mengisi acara di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jumat (9/12/2016).
Jika ormas-ormas tersebut tidak menandatangani, maka Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Kalau tidak mau menandatangani, kami Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU keormasan dan sesuai dengan KUHP," tegasnya.
Setelah ditelusuri, ormas bernama Pembela Ahlus Sunnah (PAS) yang meminta panitia penyelenggaraan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) untuk menghentikan kegiatan peribadatan yang dilakukan di Sabuga, Selasa malam (6/12/2016) tidak terdaftar di Kesbangpol Kota Bandung.
Untuk itu Emil juga meminta PAS untuk mendaftarkan diri ke Kesbangpol. "Tidak terdaftar. Jadi nanti di surat pernyataan itu, selain tidak mengulangi, juga harus mendaftarkan diri ke Kesbang. Itu amanat dari peraturan perundangan. Jadi sebelum ada upaya hukum, saya sudah melakukan tindakan persuasif dulu. Karena UU keormasan itu bagian dari edukasi," tandasnya.
Pria yang hobi bersepeda itu menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya lewat aksi demonstrasi. Namun yang disoriti adalah sikap ormas tersebut yang masuk ke tempat peribadatan orang lain dan meminta kegiatan keagamaan dihentikan.
"Demo boleh, itu mah hak demokrasi. Yang tidak boleh itu adalah memasuki ruang peribadaatan agama lain. Seburuk-buruknya situasi, yang boleh membubarkan adalah aparat kepolisian, sipil itu enggak boleh," tegasnya.detik
0 Response to "Ini Langkah Ridwan Kamil terkait Insiden di Sabuga Bandung"
Posting Komentar