JAKARTA -Sepuluh orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait tindak pidana permufakatan jahat atau makar dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini semuanya masih terus dilakukan pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Status mereka tersangka. Setelah 1x24 jam kita tetapkan status selanjutnya apakah akan ditahan atau tidak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan proses penyelidikan dilakukan selama kurun waktu 1,5 bulan. Akhirnya disimpulkan penyidik bisa dilakukan tindakan hukum.
Dari 10 yang ditangkap, delapan diantaranya diduga melakukan tindakan permufakatan makar sebagaimana yang diatur Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP.
Informasi yang dihimpun, delapan orang itu yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Selanjutnya adalah seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Presiden Soekarno, Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Eko. Sementara dua orang yang dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. (sym)
0 Response to "Penyelidikan 1,5 Bulan Polisi Tetapkan Racmawati cs Sebagai Tersangka"
Posting Komentar