About

Polri Akan Ungkap Indikasi Makar Aktivis yang Ditangkap Setelah 24 Jam Penangkapan


Rachmawati Soekarnoputri saat ditangkap polisi. Foto Ist




JAKARTA - Polri enggan menyampaikan alasan penangkapan terhadap 10 aktivis yang ditangkap lantaran diduga melakukan makar. Kesepuluh orang tersebut ditangkap pada pagi hari di tempat terpisah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berlangsung di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.


"Ada yang sudah. Ada yang sedang proses dan masih berlangsung. Besok pagi kita akan sampaikan kepada media hasil pemeriksaan tersebut setelah 1x24 jam hitungan mundurnya mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan dan besok pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB pagi kita sampaikan hasilnya," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, yang jelas mereka melakukan permufakatan makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP.

"Kita diberi waktu oleh Undang-Undang 24 jam. Sementara belum ya (indikasi) bisa kita sampaikan karena kita masih cross check dan belum bisa kita sampaikan ke media hasil pemeriksaan. Ada satu tersangka baru bisa diperiksa siang karena tunggu pengacara yang ditunjuk sendiri. Secara detil belum bisa kita sampaikan," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, delapan orang itu yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.

Selanjutnya adalah seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko. Sementara juga ada dua orang yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.
okezone

0 Response to "Polri Akan Ungkap Indikasi Makar Aktivis yang Ditangkap Setelah 24 Jam Penangkapan"

Posting Komentar