About

Terancam Penjara Seumur Hidup, Yusril Nyatakan Siap Bela Ahmad Dhani Cs. Ini Alasannya..!!




Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendatangi Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).


Ia akan mendampingi Ratna Sarumpaet yang dimintai keterangan terkait dugaan makar.

Yusril, yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan dasi merah itu, masuk ke dalam Markas Brimob sekitar pukul 11.00 WIB.


"Yusril masuk ke dalam untuk mendampingi Bu Ratna," kata Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kris Ibnu, di depan pintu masuk Mako Brimob, Depok, Jumat.

Kris sebelumnya berada di dalam Mako Brimob mendampingi Ratna. Yusril datang untuk menggantikan posisinya.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, Ratna dijemput polisi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.


"Saya akan bela mereka, karena saya yakin mereka memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap benar, sah, dan konstitusional," kata Yusril dalam akun twitternya pagi ini.

Yusril menuturkan sudah berbicara lewat telepon dengan Ratna Sarumpaet. Dari percakapan itu, menurut Yusril, Ratna dijemput polisi di Hotel Sari Pan Pacific, dan kemudian dibawa ke markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Yusril menambahkan Ratna akan dimintai keterangan di markas Brimob karena ada bukti dirinya dan sejumlah orang lain ingin melakukan makar. "Saya katakan kepada Bu Ratna, saya dampingi beliau sebagai lawyer."


Selain membantu Ratna Sarumpaet, Yusril juga menyebutkan dalam cuitannya kalau dia akan membela juga tokoh-tokoh lain yang dijemput polisi pagi ini. Meski dia belum bisa berkomunikasi dengan tokoh lain. "Saya belum bisa komunikasi dengan Kivlan Zein, Adityawarman Taha, Jamran, Hatta Taliwang, Sri Bintang Pamungka, dll."

Bahkan di antara tokoh-tokoh yang dijemput oleh kepolisian hari ini untuk dilakukan pemeriksaan, terdapat juga anak dari Presiden Soekarno, yaitu Rachmawati Soekarno Putri. "(Rachmawati)! Dikabarkan dijemput polisi dini hari tadi," ucap Yusril.


Cuitan Yusril pagi ini, merupakan respons atas penjemputan sejumlah aktivis hari ini. Cuitan itu merupakan cuitan yang bernomor, dan dinomorinya sendiri hingga cuitan nomor tujuh.

Tangkap 10 orang

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan terhadap 10 orang. Dua dari sepuluh orang tersebut adalah musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.

Martinus menjelaskan, Dhani diamankan pada pagi tadi di salah satu hotel di Jakarta. Saat ini, menurut dia, Dhani dan kesembilan orang lainnya tengah diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Polri punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Ada beberapa perbuatan melanggar KUHP. Ini bagian upaya kita mencegah, menindaklanjuti laporan yang masuk," ucap dia.


Martinus menjelaskan, beberapa orang tersebut pernah diberi surat panggilan pemeriksaan. Namun, mereka tak mengindahkan panggilan tersebut.

Adapun 10 orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

"Di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP," kata Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

"Untuk Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup," sambung Rikwanto.

Kesepuluh orang yang ditangkap yaitu AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 107 KUHP berbunyi:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi:

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;

3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;

4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;

5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Sedangkan, Pasal 87 KUHP berbunyi:


Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.(*)

0 Response to "Terancam Penjara Seumur Hidup, Yusril Nyatakan Siap Bela Ahmad Dhani Cs. Ini Alasannya..!!"

Posting Komentar