About

BPN: Hanya Satu Warga Kampung Luar Batang Miliki Sertifikat

Sejumlah spanduk menolak penggusuran Kampung Luar Batang terpampang di lingkungan RW 01, RW 02, dan RW 03, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)


Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara menyatakan dari seluruh warga Kampung Luar Batang hanya seorang yang memiliki sertifikat. Kampung Batang meliputi wilayah RW 01, RW 02, dan RW 03, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Meski demikian, pihak BPN mengaku akan tetap netral dalam mengambil keputusan ‎dan menyerahkan seluruh rencana pembangunan di wilayah Kampung Luar Batang kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, Admiral Faizal, mengatakan hingga pendataan terakhir awal tahun 2016 lalu baru ada satu orang yang memiliki sertifikat di lokasi Kampung Luar Batang.

‎"Kalau yang punya sertifikat baru satu orang namanya pak Hargianto, yang lainnya belum ada sertifikat. Namun meski tak punya sertifikat bukan berarti mereka tidak berhak tinggal di sana," ujar Admiral, Kamis (12/5) pagi kepada Suara Pembaruan.

Dikatakannya, pihak BPN Jakarta Utara dalam posisi netral dan tidak memihak kepada pihak mana pun baik Pemprov DKI Jakarta, pihak swasta, ataupun warga Kampung Luar Batang. BPN hanya sebagai institusi yang menyatakan status dari tanah di lokasi tersebut.

"‎Kami dari BPN sifatnya pasif saja. Kalau diminta data dan status tanah pasti akan kami berikan informasi, kalau tidak diminta ya kami diam saja. ‎Kalau kami yang aktif dahulu nanti malah dibilang kami ada kepentingan. Intinya kami bersifat netral saja," lanjut Admiral.

Menurutnya, persoalan kepemilikan lahan secara keseluruhan dan peruntukan Kampung Luar Batang akan dibangun menjadi apa, hanya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Walikota Jakarta Utara dan Suku Dinas Tata Ruang Kota Jakarta Utara yang mengetahui.

"Setahu saya, di sana sudah dibagi beberapa zona oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, dan hampir di seluruh Zona (1 ,2, 3, dan 5) itu tidak ada sertifikatnya, kecuali memang ada bangunan milik PD Pasar Jaya dan Museum Bahari yang merupakan tanah milik Pemprov DKI Jakarta," lanjutnya.

‎Namun ia juga tidak menampik adanya tanah yang ditempati warga sudah memiliki surat jual-beli. Surat itu diketahui dan tercatat oleh pihak Kelurahan Penjaringan dan Kecamatan Penjaringan yang memang tupoksinya adalah mengurusi warga yang tinggal di lokasi tersebut.

‎"Untuk Kampung Luar Batang itu hanya surat jual-beli, garapan warga dan disahkan dengan pihak kelurahan atau kecamatan. Belum ada sertifikat. Kalau RW saya enggak hapal, ada zona-zonanya dibuat oleh pemda. Kalau salah saya yang repot‎, tapi meski mereka tidak memiliki sertifikat bukan berarti mereka tidak mempunyai hak untuk tinggal di sana‎," tandas Admiral.

Saat Suara Pembaruan mencoba menghubungi PLT (Pelaksana Tugas) Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi yang juga rangkap jabatan sebagai Wakil Walikota Jakarta Utara untuk mengonfirmasi perihal rencana Pemprov DKI Jakarta terhadap Kampung Luar Batang, yang bersangkutan tidak merespons panggilan maupun pesan singkat yang ditujukan ke telepon genggamnya.

Saat didatangi ke kantor Walikota Jakarta Utara, ajudan dari pihak yang bersangkutan mengatakan Wahyu sedang ada rapat internal dan tidak bisa diganggu.‎
sumber: suarapembaruan

0 Response to "BPN: Hanya Satu Warga Kampung Luar Batang Miliki Sertifikat"

Posting Komentar