About

KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Reklamasi

Ketua KPK Agus Rahardjo. (Antara)


Jakarta- Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya telah mengantongi temuan baru dalam kasus suap Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Agus memberi sinyalemen dalam waktu dekat KPK bakal menetapkan tersangka baru hasil pengembangan kasus tersebut.

"Banyak temuan-temuan baru, mungkin nanti ada tindaklanjut, tetapi kami masih kumpulkan fakta dan bukti-bukti, mudah-mudahan nanti segera ada pengumuman," kata Agus, di Jakarta, Kamis (12/5).

Sejauh ini KPK baru mentersangkakan M Sanusi dengan kapasitasnya selaku Ketua Komisi D dan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Belakangan, KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dan mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma yang juga putra kandung bos Agung Sedayu Group, Aguan.

Agus mengatakan, KPK terus mendalami pertemuan antara Aguan dengan politisi DPRD DKI Jakarta hingga munculnya suap yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Agus mengaku masih menunggu laporan penyidik KPK usai memeriksa Ahok, Selasa (10/5). Berkaitan itu dirinya juga belum dapat memastikan apakah KPK juga bakal memeriksa mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke yang kini menjabat Duta Besar RI di Jerman.

Agus juga menyebut, KPK masih menyelidiki adanya dugaan barter biaya penggusuran Kalijodo dari Agung Podomoro dengan tambahan kontribusi.

"Itu sedang kita selidiki juga, jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa ? Adaenggak payung hukumnya ? Jadi proses yang sedang berjalanlah dari situ nanti kita melangkah," ungkapnya.

Erwin C Sihombing/PCN
Suara Pembaruan

0 Response to "KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Reklamasi"

Posting Komentar