About

HTI: Pseudo Pro-Pancasila dan NKRI

https://arrahmahnews.files.wordpress.com


Salah satu isu publik yang mencuat belakangan ini adalah aksi penolakan Gerakan Pemuda (GP) Ansor NU terhadap acara Mukatamar Tokoh Umat yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Acara yang diselenggarakan di beberapa kota tersebut, mendapatkan respon keras dari GP Ansor. Mereka menilai HTI adalah gerakan Islam yang anti dengan Pancasila dan UUD 45, karena mengusung untuk mendirikan khilafah dalam propagandanya.

Menanggapi tudingan tersebut, para aktifis HTI berargumen bahwa HTI tidak anti pada Pancasila dan UUD 45. Seperti diliput majalah Tempo, Harun Musa, Juru bicara HTI Jawa Timur mengatakan bahwa konsep khilafah yang diusung HTI tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, justru konsep tersebut memperkuat persatuan dan kebangsaan.

Lebih jauh lagi, seperti dilansir Radar Cirebon, para aktifis HTI menilai tudingan bahwa HTI mengancam eksistensi NKRI tidak berdasar. Justru sebaliknya, HTI mengkampanyekan Islam rahmatan lil alamin yang tujuannya untuk menjadikan Indonesia lebih baik. Mereka juga mengklaim bahwa yang anti Pancasila sebenarnya adalah mereka yang menjual aset Negara kepada asing serta kelompok-kelompok separatis.

Para aktifis HTI juga menilai bahwa saat ini Indonesia hidup dalam cengkraman ideologi kapitalisme, neo-liberalisme dan neo-imperialisme. Bagi mereka, ideologi-ideologi tersebutlah yang sebenarnya menjadi ancaman Pancasila dan NKRI.

Sebaliknya, HTI bertujuan untuk membebaskan bangsa Indonesia dari ideologi-ideologi tersebut, dengan menggantikannya dengan Negara model khilafah dan syari’at Islam sebagai konstitusinya. Melaui penegakan khilafah dan syari’ah, bagsa Indonesia akan bersatu serta hidup damai dan sejahtera, tegas mereka.




Dari argumen yang dikemukakan oleh aktifis HTI di atas, pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah benar bahwa HTI pro terhadap eksistensi Pancasila dan NKRI? Apakah ideologi dan orientasi politis yang dipropagandakan HTI tidak bertentangan dengan pancasila dan NKRI? Untuk menjawab tersebut, kita harus memahamai bagaimana ideologi dan konsep khilafah menurut HTIvis a vis Pancasila dan NKRI.

Hizbut Tahrir adalah gerakan politik trans-nasional yang didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani. HT memahami bahwa hubungan Islam dengan politik adalah hubungan yang integral. Dengan kata lain, Islam adalah agama sekaligus ideologi politik yang mengatur seluruh kehidupan manusia. Konsepsi tentang sistem pemerintahan dan kenegaraan dalam Islam termanifestasi dalam konsep al-khilafah al-nubuwah.

Terdapat perbedaan menadasar antara konsep khilafah ala HTI dan Pancasila-NKRI. Dalam khilafah, yang menjadi dasar dan konstitusi dalam mengatur bagaimana mekanisme berpolitik dan bernegara adalah syari’ah Islam. Tentu saja,syari’at Islam yang dimaksud adalah syaria’t versi HTI. Sebab, bagaimanapun realitas historis umat Islam menunjukkan bagaimana syari’at dipahami secara berbeda.

Sedangkan dalam NKRI, yang menjadi dasar dan falsafah Negara adalah Pancasila dan UUD 45 sebagai konstitusinya. Yang perlu menjadikan tekanan di sini adalah bahwa Pancasila dan UUD 45 formulasinya tidak didasarkan pada konsepi syari’at atau hukum Islam. Keduanya melebihi batas-batas sektarianisme, primordialisme dan agama. Meski demikian, agama tetap menjadi salah satu elemen yang diakomodir oleh Negara. Hal ini termanifestasi dalam sila pertama Pancasila.

Dalam NKRI, tata cara berpolitik dan bernegara tidak diatur berdasarkan syrari’at,melainkan berdasarkan musyawarah-mufakat. Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam mengaspirasikan gagasan dan idenya melalui perwakilannya di parlemen.

Selain itu, meski HTI dalam propagadanya mencita-citakan persatuan NKRI, tetapi konsep persatuan dalam terminologi khilafah dan NKRI juga mempunyai perbedaan yang sangat mendasar. Negara khilafah yang dicita-citakan oleh HTI adalah Negara tunggal yang mensyaratkan hanya satu pemimpin. Dengan demikian, persatuan yang dimaksud HTI adalah bersifat trans-nasional yang melebihi sekat-sekat kebangsaan.

Sedangkan NKRI adalah Negara yang dibangun berlandaskan konsep nation state(Negara bangsa). Konsep nation state ini tidak ada dalam sistem khilafah. Dalam sistem khilafah, Indonesia tidak akan menjadi sebuah Negara kesatuan. Sebab dalam struktur khilafah, yang ada hanyalah Negara tunggal. Indonesia akaninclude di dalamnya, dan hanya menjadi wilayah (daerah bagian), yang dipimpin oleh seorang wali (pemimpin daerah), bukan seorang Presiden.

Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa konsep khilafah ala HTI bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Pembelaan para aktifis HTI bahwa mereka pro terhadap eksistensi Pancasila dan NKRI adalah sebuah pseudo(kepura-puraan), kamuflase agar mereka dapat diterima oleh publik.

Dalam hal ini, HTI sejatinya ingin berlindung dibawah atmosfer demokrasi, Pancasila dan NKRI agar mereka mendapat perhatian publik dan dengan mudah mengkampanyekan propagandanya. Strategi ini adalah sebuah paradoks dan anomali, sebab mereka sendiri yang mengutuk bahwa sistem politik dan negara yang digunakan di Indonesia adalah sistem sekuler, bahkan produk “kafir”.

Betapapun mulianya idealisme dan tujuan HTI, tetapi ideologi dan konsepsi mereka tentang sistem politik dan negara bertentangan dan tidak relevan dengan konsep politik dan Negara yang telah dibangun oleh para funding fathers. Jika gagasan khilafah diterima, maka ia akan memporak-porandakan secara radikal ideologi, sistem dan konstitusi kita yang telah kita terima sebagai common platform sejak era kemerdekaan.

Selain itu, Negara khilafah yang diidealkan HTI memiliki konsep yang rapuh, baik secara epistemologis maupun historis. Secara epistimologis, sumber-sumber yang mereka gunakan untuk memformulasikan khilafah masih bisa dipertanyakan keakuratan dan otentisitasnya. Secara historis, realitas empiris-historis pengalaman umat Islam menunjukkan bahwa mereka tidak pernah sepakat tentang bagaimana tata cara berpolitik dan bernegara.

sumber: qureta

0 Response to "HTI: Pseudo Pro-Pancasila dan NKRI"

Posting Komentar