About

Menhan sebut ormas anti Pancasila bisa dipidana 12 sampai 20 tahun

Susi Pudjiastuti dan Ryamizard Ryacudu. ©2016 merdeka.com/arie basuki



Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan organisasi masyarakat atau ormas yang secara terang-terangan mendeklarasikan anti Pancasila dapat dipidana kurungan penjara selama 12 sampai 20 tahun. Ryamizard menjelaskan keberadaan ormas anti Pancasila tersebut sangat membahayakan negara. 

"Segala bentuk perwujudannya dapat dipidana dengan kurungan 12 tahun," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5). 

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini menegaskan keberadaan ormas anti Pancasila sangat membahayakan dikarenakan keberadaannya berniat ingin mengubah ideologi bangsa yaitu Pancasila. Maka dari itu, dia menyatakan bagi pengikut ormas harus hati-hati karena akibat gerakan yang dilakukan dapat dijerat pidana kurungan 12 sampai 20 tahun. 

"Ini kan negara Pancasila. Itu jati diri kita, kalau yang ke kiri dan ke kanan itu kan mau ganti Pancasila, bisa (dipidana) 12 tahun, 20 tahun," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah membubarkan organisasi massa atau ormas besar yang secara terang-terangan mendeklarasikan antipancasila.

Tjahjo juga mengimbau agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab dan mewaspadai keberadaan kelompok masyarakat yang antipancasila.

"Kita tidak boleh main-main terhadap kelompok atau per orangan yang anti Pancasila," kata Tjahjo Kumolo, di sela kegiatan Rembuk Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Purwakarta, Senin (9/5).

Termasuk kalangan anggota legislatif di berbagai daerah, perlu memperhatikan keberadaan ormas-ormas yang ada di daerahnya. Sebab dikhawatirkan ada ormas di daerah tersebut yang antipancasila.

"Pemda tidak boleh lepas tanggung jawab dengan keberadaan ormas antipancasila," kata dia.

Tjahjo berpesan agar seluruh pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri. Dua lembaga itu dinilai sebagai lembaga yang lengkap dan umumnya menguasai daerah dengan menggunakan intelkam, intelijen, sampai perpolitikan pun dipantau secara baik.

Sementara itu, ditanya tentang ormas yang diakuinya telah dibubarkan, Mendagri tidak mau menyebutkan nama ormas tersebut. Dia hanya menyebutkan kalau ormas itu merupakan ormas besar yang berada di Indonesia.

sumber; meredeka.com

0 Response to "Menhan sebut ormas anti Pancasila bisa dipidana 12 sampai 20 tahun"

Posting Komentar