About

KPK Pastikan Uang Naik Haji Yan beserta Istri berasal dari Uang Suap, Haram dong?



Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian telah ditangkap oleh KPK karena menerima uang siluman dari CV Putra Pratama yang dipimpin oleh Zulfikar Muharrami.

Uang tersebut dipastikan telah digunakan untuk Yan berangkat haji bersama dengan istrinya.

“Jumlah yang diminta YAF (Yan Anton Ferdian) itu Rp 1 miliar itu. Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan itu pembayaran berdua (Yan dan istrinya). Dia juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya diperlukan, termasuk USD 11.200 untuk dipakai di sana (Arab Saudi),” terang Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dikutip Ambiguistik.com.



KPK.

Yan telah diciduk oleh KPK pada hari minggu kemarin usai mengadakan kegiatan pengajian di dalam rangka untuk berangkat haji bersama istrinya.


Tidak sendirian, KPK juga turut menangkap Rustami yang tak lain adalah Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekda Kabupaten Banyuasin serta Umar Usman sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin.

KPK turut menyita bukti berupa setoran biaya haji ke salah satu biro perjalanan haji dengan nomilan hingga Rp 531 juta.


“Uang Rp 531.600.000 untuk berdua, suami-istri. Uang itu diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar Muharrami) tadi itu (untuk Yan dan istrinya,” jelas Basaria.



Penulis: Julpikar Ngesot(*)

0 Response to "KPK Pastikan Uang Naik Haji Yan beserta Istri berasal dari Uang Suap, Haram dong?"

Posting Komentar