About

Fatwa MUI: Gelar Ibadah di Jalan Haram, Ayo Kawal Fatwa MUI



Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyatakan kegiatan keagamaan yang digelar di tempat umum dan memakan ruas jalan, hukumnya haram.
Keputusan fatwa MUI ini ditegaskan Sekjen MUI DKI Jakarta, Samsul Maarif di Balai Kota DKI, Kamis (10/1/2013). MUI DKI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan keagamaan yang menutup jalan dan mengganggu ketertiban.


MUI meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No. 8/2007, segera menjalankan tugasnya untuk menegakkan ketertiban umum. Kegiatan yang bersifat menutup jalan-jalan utama atau umum sudah cukup meresahkan masyarakat. "Karena itu, tokoh agama yang melanggar peraturan harus ditindak secara tegas," kata Samsul.

Samsul Maarif juga meminta Perda No.8/2007 semakin tegas dilaksanakan di lapangan, termasuk larangan memberikan sesuatu kepada pengemis di jalan. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, pengemis di jalan-jalan ibu kota masih banyak dan warga Jakarta juga memberikan sesuatu.
Karena itu, kami juga telah mengeluarkan fatwa haram memberi sesuatu kepada pengemis di jalan bagi umat Islam. Sebab, memberi di tempat yang tidak pas dilarang agama. Yang memberi kepada pengemis ini, MUI mengharamkannya, ucap Samsul.
Sementara itu, untuk mendukung Fatwa MUI ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi di televisi-televisi swasta, dan pemasangan iklan di gedung-gedung yang menggunakan televisi layar datar. [inilah.com]


Sumber : http://www.muslimoderat.net

0 Response to "Fatwa MUI: Gelar Ibadah di Jalan Haram, Ayo Kawal Fatwa MUI "

Posting Komentar