About

Tak Kuasa Menahan Beban Kasus Orasinya, Akhirnya Dhani Curhat ke Fadli Zon





Jakarta - Musisi Ahmad Dhani mendatangi gedung DPR untuk bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dhani 'curhat' soal pelaporan dirinya ke polisi terkait tuduhan penghinaan terhadap presiden saat demonstrasi 4 November lalu.

"Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi ya karena mungkin belum saatnya ini dibicarakan seperti itu," jelas Dhani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Calon Wakil Bupati Bekasi itu mempermasalahkan surat perintah penyelidikan (sprindik) yang dikirim oleh Polda Metro Jaya. Dia mencurigai ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

"Tapi dengan adanya surat panggilan dari Polda yang ada nomor sprindiknya, kita curigai memang ada usaha ke arah situ. Karena biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik," bebernya.

Dia menjelaskan dengan alasan tersebut beberapa saksi yang dipanggil Polda memutuskan tidak hadir. Dhani menyebut tidak ada keterangan pihak terlapor di surat tersebut.

"Karena itu kemarin beberapa saksi yang dipanggil kan yang dateng cuma Eggy Sudjana. Karena di suratnya tidak disebut siapa terlapor. Jadi 8 saksi yang dipanggil tidak disebut siapa yang terlapor," bebernya.

Dhani kemudian membenarkan kedelapan orang itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus 207 namun tidak disebutkan siapa terlapornya. Suami Mulan Jameela itu juga berang ketika ada ahli pidana yang diperiksa menjadi saksi melaporkan keterangannya diabaikan oleh penyidik kepolisian.

"Lalu saya kemarin ditelepon oleh salah satu saksi ahli pidana. Diinformasikan melalui sms bahwa beliau sudah diperiksa oleh penyidik dan beliau sudah menyebutkan bahwa tidak ada unsur pidana, 'tapi sepertinya mas pendapat saya diabaikan oleh kepolisian'," terang Dhani menirukan ucapan ahli itu.

"Jadi saya melihat ini ada unsur-unsur usaha bagaimana caranya supaya ada saksi ahli yang membenarkan bahwa itu ada unsur pidana sehingga targetnya saya tersangka. Maka saya lapor ke mas Fadli supaya jangan sampai hal-hal seperti ini bisa terjadi," bebernya.

Mendapat laporan itu Fadli Zon mengaku akan meminta klarifikasi kepada polisi. Dia akan meminta Komisi III DPR untuk menanyakan laporan Dhani.

"Minta diklarifikasi dari DPR, dan disampaikan ke Komisi III, seharusnya Komisi III rapat dengan Kapolri tapi ditunda, sangat mengecewakan dua kali ditunda dari Kapolri, karena banyak yang harus disampaikan terkait 411, dan beberapa kasus terkait. Semoga bisa segera berlangsung agar tidak ada penundaan lagi," kata Fadli.

Politikus Gerindra itu menyayangkan ketidakhadiran Kapolri pada rapat kerja dengan Komisi III. Dia pun mengkritik penggunaan pasal 207 UU KUHP untuk menjerat Dhani.

"Kita ketahui banyak kesibukan memang. Tapi kita tahu prioritasnya. Apa yang disampaikan Dhani pas orasi, pemanggilan Dhani terkait saksi, dengan mudah apa yang jadi orasi Dhani itu memang enggak ada apa-apanya. Enggak ada penghinaan ke presiden dan lain-lain, jangan pakai pasal karet," bebernya.

Dia kemudian minta Dhani untuk menuliskan laporannya secara tertulis agar bisa disampaikan komisi III ke Kapolri saat rapat kerja.

"Saya juga laporan saya di Kapolri tidak ditindaklanjuti, kasus seperti ini, harus fair enggak ada diskriminasi apalagi kriminalisasi. Karena itu mas Dhani kita minta laporan tertulis dan jadi bahan untuk rapat dengan Komisi III, ada kepastian hukum," urainya.

Fadli juga menyebut pasal penghinaan terhadap presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga mempermasalahkan saat orasi Dhani juga tidak menyebutkan presiden negara Indonesia.

"Dalam KUHP, MK pernah membatalkan, termasuk hate speech, apalagi ini enggak nyebut nama, presiden negara mana. Kalau perlu suatu kritik, apalagi Dhani bilang enggak ada hubungannya dengan arah itu. Ya saya kira itu retoris saja," bebernya. 

detik.com

0 Response to "Tak Kuasa Menahan Beban Kasus Orasinya, Akhirnya Dhani Curhat ke Fadli Zon"

Posting Komentar