About

2 DESEMBER NANTI, DEMO SAJALAH...




Ada debat panjang soal bagaimana hukum sholat Jumat di jalanan raya? Ini terkait dengan rencana demo 2 Desember 2016 yang katanya peserta aksi akan melakukan sholat Jumat di sepanjang jalan Thamrin sampai Sudirman. Para pendukung Aksi bilang, sholat Jumat bisa dilaksanakan di manapun. Jadi gak ada masalah mau sholat di masjid kek, di jalan kek. Semua sah.


Sementara pendapat kyai NU, yang disuarakan Kyai Agil Siradj bilang, fiqih Imam Syafii yang dianut NU melarang sholat Jumat digelar di jalan, sepanjang masih ada masjid yang bisa menampung. Hal senada juga terdapat dalam fiqih Imam Maliki. Bahkan Gus Mus dalam salah satu twitnya menyindir, itu adalah bid'ah terbesar.

Saya sempat berfikir, jika demo sholat Jumat itu jadi digelar di jalan raya, bagaimana kita bisa membedakan khatib Jumat dengan orator demonstrasi? Rasa-rasanya, akan makin tipis bedanya. Seperti juga di banyak mesjid di Jakarta, kita mulai susah membedakan khatib Jumat dengan juru kampanye.

Tapi menurut saya, pertanyaan pentingnya bukan persoalan sah atau tidak sholat di jalan raya. Atau diterima atau tidaknya ibadah sholat Jumat yang digelar di jalan protokol?

Pertanyaan yang paling mendasar adalah, apakah ibadah bisa dilakukan dengan cara menganggu kepentingan orang lain?

Kita tahu, Thamrin dan Sudirman adalah jalan protokol utama yang digunakan berlalu-lintas. Ada ribuan kendaraan setiap jamnya melewati jalan itu. Ada ribuan kepentingan manusia yang berlalu lalang di jalan itu. Bayangkan jika digelar sholat Jumat yang menutupi seluruh jalan. Dengan persiapan dan proses pembubaran, diperkirakan memakan waktu 4 jam.

Kemacetan akan mengular. Biasanya perkantoran yang ada di sisi jalan juga memilih meliburkan karyawannya. Yang menderita langsung adalah para supir taksi, angkutan umum, ojeg, kurir dan sejenisnya. Akankah pada hari itu mereka tidak bisa memenuhi setoran? Apa yang akan mereka bawa pulang untuk keluarganya di hari itu?

Orang bisa bilang, "Apa bedanya dengan demontrasi. Toh, kalau demontrasi, jalanan juga macet."

Bedanya, ketika demontrasi, mereka yang merasa dirugikan karena jalanan macet bisa mengumpat kegiatan itu. Mereka bisa berkeluh dan memprotes demo yang bikin macet. Bagaimana jika umpatan itu disemburkan pada orang yang sholat Jumat?

Katanya demontrasi mau membela Islam, tapi apa yang dilakukan seperti sengaja menyorong-nyorongkan agamanya agar orang lain berkomentar miring.

Sebab demo adalah urusan politik, jadi tempatkanlah dalam bingkai politik. Sholat adalah ibadah ritual, peliharalah kesakralannya. Ketika dicampuradukan dengan sembarangan yang terjadi adalah pemanfaatan yang sakral untuk kepentingan yang profan.

Orang jadi membaca, ini politisisasi kegiatan ibadah yang sangat telanjang. Jika nanti polisi melarang kegiatan itu, karena menganggu kepentingan umum, misalnya, diperkirakan akan banyak isu yang diplintir, 'polisi malarang umat Islam menggelar sholat Jumat.'

Hasilnya adalah kemarahan umat yang lebih besar. Saya merasakan kok, umat ini terus dibakar emosi keagamaanya dengan isu-isu yang sensitif. Terus disulut agar jadi mahluk pemberang. Lalu dikompor-komporin untuk bertindak lebih heboh.

Kenapa tidak sholat dulu di mesjid, baru demo. Biasanya juga, begitu?

Baiklah kita ajukan pertanyaan kembali, jika sholat Jumat di jalan umum dikatakan sah menurut fiqih. Lalu apa hukumnya ibadah yang digelar dengan cara merugikan kepentingan orang lain?

Coba kasih contoh, satu saja, kisah Nabi Muhammad yang lebih mementingkan ibadahnya, lalu beliau lakukan dengan melanggar hak orang lain? Beliau tidak peduli dengan kepentingan orang lain. Saya yakin kita tidak akan pernah menemukannya.

Simpel aja, sebetulnya mau sholat apa mau demo, sih? Atau mau mendemonstrasikan sholat?

Ah, kamu kayak anak SD yang sedang ujian praktek...

0 Response to "2 DESEMBER NANTI, DEMO SAJALAH..."

Posting Komentar