About

Bagini Komentar Abdul Rozak Alias Abu Uwais Penghasut Rush Money Usai Diringkus Polisi

Abdul Rozak sipenghasut rush money.(foto:Google)


Jakarta - Tersangka AR alias Abu Uwais (31) mengaku hanya iseng menuliskan status hasutan untuk menarik uang secara bersama-sama (rush money) di akun Facebook.

Abu Uwais sudah meminta maaf atas statusnya, namun proses hukum tetap dilakukan polisi.

"Dia bilangnya hanya iseng, ikut-ikutan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Dalam akun Facebooknya, Abu Uwais memang menuliskan sejumlah status bertemakan rush money.

Pada tanggal 24 November, Abu Uwais yang berstatus guru SMK di Pluit, Jakarta Utara ini menuliskan: RushMoney.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang..

Status soal rush money juga ditulis pada 22 November di akun Facebook.

"Aksi "RushMoney" mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis", tulis Abu Uwais.

Status ini yang menjadikan Abu Uwais sebagai tersangka setelah ditangkap pada Jumat (25/11/16) dini hari. Namun polisi tidak menahan Abu Uwais dengan alasan kemanusiaan.

"(Di foto Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," papar Boy.

Gara-gara status provokatif ini Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Dengan adanya penangkapan ini penting diingatkan dengan provokasi, mereka sengaja manfaatkan isu unjuk rasa dugaan harapan penegakan hukum kasus penistaan agama. Ini perbuatan tidak patut ditiru, jangan melakukan hal ini lagi," imbau Boy mengingatkan ancaman pidana bagi para penghasut di medsos.(be/detik)


Source: beritaenam.com

0 Response to "Bagini Komentar Abdul Rozak Alias Abu Uwais Penghasut Rush Money Usai Diringkus Polisi"

Posting Komentar