About

Jika Tidak Penuhi Panggilan ke Tiga, Polda Metro Tegaskan Siap Panggil Paksa Habib Rizieq


Rizieq Shihab.(foto:Google)


Beritaenam.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan untuk delapan orang saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani.

Dari delapan orang saksi hanya pengacara Eggy Sudjana yang datang memenuhi panggilan.

Tujuh saksi lainnya, termasuk pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mangkir dari panggilan Polda.

Pihak kepolisian akan kembali melayangkan panggilan kedua. Namun, tidak tahu kapan akan dipanggil kembali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, pihaknya bakal memanggil paksa Habib Rizieq dan saksi lain jika tak memenuhi panggilan hingga tiga kali.

Ini sesuai pasal 112 ayat 2 KUHAP yang mengatur kewajiban tersangka atau saksi untuk datang memenuhi panggilan penyidik.

Apabila tidak datang, penyidik melakukan panggilan lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa tersangka atau saksi kepada penyidik.

"Kalau panggilan kan seperti biasanya panggilan itu sampai tiga kali. Ya tiga kali itu bisa dengan surat perintah membawa. Ya surat perintah membawa," tegasnya.

Awi kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah sangat jelas menerangkan ihwal pemanggilan terhadap para saksi.

Dalam surat itu tertera kebutuhan penyidik memanggil saksi untuk kasus penghinaan terhadap presiden.

Ini sekaligus membantah pernyataan saksi yang menyebut panggilan polisi tidak jelas.

"Tapi kan disebutkan di situ, laporan polisinyanya lah, kasusnya apa lah, itu kan sama," ucapnya.(be/merdeka)

0 Response to "Jika Tidak Penuhi Panggilan ke Tiga, Polda Metro Tegaskan Siap Panggil Paksa Habib Rizieq"

Posting Komentar