About

Ormas Anti-Pancasila Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang



Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Alasannya, kata Yasonna, ormas yang bertentangan dengan nilai Pancasila sama saja tidak menghormati konstitusi.

"Kalau bertentangan dengan Pancasila maka bertentangan dengan undang-undang dong," ujar Yasonna, seusai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Yasonna mengatakan, ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dapat diberikan sanksi pembubaran.

Namun, pemberian sanksi harus melewati berbagai tahapan.

"Ya ada tahapannya itu pasti, tapi kita sedang pikirkanlah," kata Yasonna.

Hal senada disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo.

Menurut Prasetyo, ada berbagai tahapan sebelum ormas tersebut dikenai sanksi pembubaran.

Ormas tersebut akan diberi peringatan jika diketahui bertentangan dengan Pancasila.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan melakukan penghentian sementara.

Hal tersebut akan terus dilakukan hingga ormas tersebut dikenai saksi pembubaran.

"Kalau melakukan pelanggaran ya akan dilakukan semacam upaya-upaya. Itu kan ada tahapan-tahapannya, ditegur dulu, diingatkan dulu. Kalau tidak mengindahkan peringatan ya bisa dilakukan penghentian sementara dan seterusnya," ujar Prasetyo.

Untuk saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang melakukan pendataan mengenai ormas di seluruh Indonesia.

Prasetyo mengatakan, ada 250.000 lebih ormas yang harus didata pemerintah.

"Tadi disampaikan dari Kemendagri, ada sekitar 250 ribu lebih. Ada yang terdaftar ada yang tidak. Ini kan perlu pendataan. Itu yang kita kerjakan tadi," kata Prasetyo.
kompas

0 Response to "Ormas Anti-Pancasila Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang"

Posting Komentar