About

Mangkir Panggilan Polisi, Amien Rais: Yang Melapor Siapa, Setan?



Pihak kepolisian menegaskan Polisi akan menerbitkan surat perintah membawa secara paksa para saksi kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani.

Polisi mempunyai alasan memproses kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dilakukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat berorasi 4 November lalu. Proses hukum tersebut dilanjutkan karena ada perubahan Pasal 207 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tentang penghinaan terhadap penguasa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan Presiden oleh Ahmad Dhani. Mereka diminta hadir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).


Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.

Ketujuh saksi lainnya di antaranya adalah Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.


Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam pasal tersebut berubahnya delik aduan menjadi delik umum. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan soal presidennya dihina, bisa melaporkannya kepada polisi, tanpa menunggu langsung kepala pemerintahan yang mengadukannya.

“Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK bahwasannya terkait dengan penghinaan kepada presiden adalah delik aduan, tapi ini aduan delik umum,” kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jumat (25/11).

Baca : Amien Rais: “Silahkan Jokowi Lindungi Ahok, Biar Dua Duanya Lengser Sekalian”

Menurut Awi, atas putusan MK itu, maka pihaknya memproses laporan relawan Presiden Joko Widodo yaitu Pro-Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (JKW).

“Secara luas itu dari pejabat tingkat bawah, tingkat atas, kami bisa pergunakan delik umum. Siapa pun pelapornya, penyelidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban (penguasa negara atau presiden dalam kasus ini),” pungkasnya.

Sebelumnya, Amien Rais menyatakan bahwa pemanggilannya sebagai saksi tidak jelas, karena surat pemanggilan itu tidak mencantumkan siapa yang menjadi terlapor. “Loh gak ada yang lapor kok dipanggil, apa ada setan yang lapor?” Ujar Amien Rais.

Pengacara kondang Eggy Sudjana juga menyayangkan sikap kepolisian yang memanggil delapan orang saksi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dinilai salah. Sebab, isi surat tersebut tak jelas dan kepolisian pun tak melayangkan panggilan terhadap Presiden Joko Widodo selaku pihak yang dikatakan dihina tersebut.

Dalam hal ini, Eggy justru mengajarkan pihak kepolisian untuk mengingat pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu pernah dihina oleh Zaenal Ma’Arif.

“Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma’Arif dia datang sendiri melapor ke polisi. Menurut ilmu hukum yang saya tahu, apalagi saya ini juga praktisi hukim, Pasal 207 tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11). (ceritaoke)

0 Response to "Mangkir Panggilan Polisi, Amien Rais: Yang Melapor Siapa, Setan?"

Posting Komentar