Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa pemerintahannya telah mengubah aturan terkait izin investasi dan usaha.
Jokowi ingin menggenjot pembangunan tanpa ada aturan yang menyulitkan. dan secara tegas menjamin izin usaha dan investasi selesai dalam satu hari.
Hal ini berbeda jauh dibanding pemerintah sebelumnya yang membutuhkan waktu hingga 6 bulan.
“Perizinan saya jamin satu hari selesai. Karena ini sudah zaman maju. Dulu izin bisa 6 bulan sekarang malah bisa 3 jam,” kata Jokowi saat menutup acara Indonesia Investment Week yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, di JIExpo Kemayoran, Sabtu (7/5).
Dengan demikian, Jokowi berharap pemerintah daerah bisa terus mengembangkan usaha daerah dan tidak melulu bergantung pada ekspor komoditas sebagai pendapatan utama.
Usaha daerah tersebut salah satunya adalah hilirisasi.
“Sehingga memasarkan daerah itu jangan sampai kita mengangkat komoditas. Memasarkan harus ke industrialisasi dan hilirisasi. Antar daerah kita mau bersaing sehat,” tutup Jokowi.
Informasi saja, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar acara peresmian izin layanan investasi 3 jam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pusat BKPM di awal tahun ini.
Peluncuran program ini merupakan terobosan guna mendorong pertumbuhan investasi di dalam negeri.
Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan dalam izin investasi 3 jam ini juga ada 9 produk layanan yang diluncurkan.
Dia yakin skema ini akan memberi kepastian kepada investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Franky membeberkan, sejak awal di implementasikan dan dilakukan penyempurnaan, sudah ada tujuh investor yang masuk dengan nilai investasi sebesar Rp 17,85 triliun di sektor listrik pelabuhan dan budidaya ternak.
“Ini merupakan kado tahun baru bagi para investor. Dengan adanya layanan izin investasi ini diharapkan dari sisi penyederhanaan perizinan, Indonesia bisa memiliki daya saing yang lebih unggul,” ujar Franky, di Jakarta,
Berikut, produk perizinan yang diberikan pada investor dalam layanan investasi 3 jam antara lain izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Wakil Presiden, Jusuf Kalla turut hadir untuk meresmikan program ini.
Beberapa menteri juga tampak hadir seperti Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti, Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Kadin Rosan Roeslani, Kepala Staff Ahli Wapres Sofyan Wanandi, Menko Perekonomian Darmin Nasution.(merdeka.com)
0 Response to "Presiden Jokowi: Dulu Urus Izin Usaha Butuh 6 Bulan, Sekarang Cukup 3 jam"
Posting Komentar