About

Menteri Puan Belum Tahu Kasus Anak Diperkosa 14 Pria



Puan Maharani. Foto: MI/Mohamad Irfan


Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani belum tahu ada anak berusia 14 tahun diperkosa 14 pria. Namun demikian, ia mendorong pelaku dihukum sesuai undang-undang.

Pemerkosaan berujung kematian YN jadi perbincangan di media sosial. Di Twitter, muncul tanda pagar sebagai bentuk solidaritas netizen terhadap keluarga dan korban serta perlawanan terhadap tindak kekerasan kepada perempuan dan anak.


118 LSM dan 273 individu menyuarakan kepedulian untuk YN. Mereka juga mendesak agar Polda Bengkulu fokus menangani kasus ini.

Ketika publik ramai membicarakan masalah ini, Menteri Puan ternyata belum tahu ada kasus ini. "Wah saya belum tahu, apa tuh ya. Aduh saya belum dengar," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Puan mengaku hari ini lebih banyak menghabiskan waktu di kantornya, namun belum mendapat informasi tentang kasus tersebut. "Nanti saya cek lagi."

Sebelum memperkosa, ke-14 anak baru gede itu pesta minuman keras di rumah salah seorang di antaranya. Korban yang baru pulang sekolah melintas di depan rumah tersebut.

Singkat cerita, 14 pria tersebut memerkosa YN, lalu membunuhnya. Jenazahnya ditemukan Senin 4 April di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.

Korban meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang pada Minggu 3 April.

Polisi sudah menangkap 12 pelaku. Mereka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dan Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum.

YN korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kesekian ribu. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. 2.399 dari jumlah itu merupakan kasus perkosaan.

Sedangkan kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual.



Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk pembahasan Program Legislasi Tahun 2016. Foto: MI/Arya Manggala

Dorongan agar Dewan mempercepat pengesahan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual kembali menguat. 

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasribu mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, korban kejahatan ini bisa trauma berkepanjangan.

Karena itu, kata Masinton, perlu dipikirkan hukuman maksimal bagi pelaku pemerkosaan. Hukuman maksimal bukan hanya untuk membuat pelaku jera, namun juga mencegah orang lain berbuat serupa.

"Ini (kasus YN) bisa dijadikan bahan juga untuk mempercepat proses hukum kebiri," ujar Masinton kepada Metrotvnews.com.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai perlu percepatan implementasi hukum kebiri. Kasus yang menimpa YN bisa menjadi trigger percepatan penyusunan regulasi pengebirian.

"Komitmen politiknya sudah diambil tetapi di tingkat implementasi perlu didorong lebih cepat," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh.

Puan sepakat hukuman berat bagi pelaku pemerkosaan. Dia mengatakan, draft undang-undang yang mengatur hukuman kebiri masih diproses.

"Hanya, memang perlu ada sinkronisasi masalah regulasi dan mekanisme berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, sedang diproses," ujar Puan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kepada Metrotvnews.com, Februari tahun lalu mengatakan, usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah dimasukan dalam draf RUU Kekerasan Seksual. Saat itu, ia berharap RUU ini masuk prolegnas 2016. (metronews.com)

0 Response to "Menteri Puan Belum Tahu Kasus Anak Diperkosa 14 Pria"

Posting Komentar