About

Blessing In Disguise... Ahok Tambah Moncer.. Simpati Publik Mengalir deras...




Ambiguistik.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menggelar kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) kepada masyarakat melalui media secara live supaya transparan.

Persidangan terbuka secara live di sejumlah televise nasional sudah terjadi di kasus Jessica Kumala Wongso. Apakah untuk Ahok ini dibuat mirip dengan Jessica ?

“Gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live,” ujar Tito, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Kata Tito, sidang ini akan transfaran dengan mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara dan meminta masukan dari Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.


Presiden menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan secara terbuka. Hal ini untuk mengakomodir semua usulan ormas peserta demo terkait proses hukum Ahok.


“Telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat dan transparan,” ujar Jokowi.

Gelar perkara untuk kasus Ahok secara LIVE sepertinya menjadi WAJIB dilakukan menyusul tuntutan sejumlah demonstran pada 4 November kemarin.

Jila tidak disiarkan secara LIVE tentu akan menimbulkan ketidakpuasan publik terutama massa pendemo kemarin.
Jika Ahok terbukti bersalah maka menjadi tersangka. Jika tidak maka Ahok harus bebas dari segala tuntutan.

Sedangkan berdasarkan press Konferensi yang digelar Kapolri Jendral Tito M Karniavan, Kapolri telah menyatakan tidak menemukan unsur penistaan dalam video utuh milik Ahok. Tapi kalau yang ditonton video versi Buni Yani, maka memang sudah ada unsur penistaan, karena Buni telah menghilangkan satu kata yaitu "pakai" . Satu kata itu akan memiliki makna sangat berarti. Bisa merubah makna ucapan Ahok.

"Dibohongi ayat Almaidah, dangan dibohongi pakai ayat alamidah, jelas akan memiliki makna dan arti yang berbeda jauh." terang Kapolri.

Sedangkan terkait klaim MUI yang menyatakan bahwa ada atau tidak adanya kata "pakai" dalam video Ahok, MUI menyatakan sudah ada penistaan terhadap ulama. Terkait ini Kapolri menjelaskan, dalam tulisan itu, ucapan itu kita tidak melihat ada satu patahpun kata-kata ulama. Tapi yang dikatakan jangan percaya kepada orang, ujar Kapolri. (untuk lebih detailnya lihat video dibawah)

Kapolri juga menyatakan akan memanggil Buni Yani dalam minggu ini.

Dan kemungkinan besar si Buni Yani akan jadi tersangka. Lengkap sudah, keyakinan banyak orang kasus dugaan penistaan agama ini tidak akan dilanjutkan karena dalam gelar perkara nanti tidak ditemukan unsur-unsur penistaan seperti yang dituduhkan.

Dan Ahok akan semakin bersinar, akan timbul simpati publik secara kolektif terhadap Ahok, karena dalam pandangan orang, Ahok telah dizholimi.


Pada akhirnya siaran Live ini malah menjadi keuntungan bagi Ahok mengingat dengan menyiarkan secara LIVE proses hukumnya secara tidak langsung menjadi kampanye gratis buat petahana.

Tanpa disadari, Ahok sudah maju selangkah meninggalkan para pesaingnya. Bagaimana menurut anda?


Simak video Kapolri, penjelasan perbedaan transkrip dengan "pakai" dan tanpa "pakai" berikut:




0 Response to "Blessing In Disguise... Ahok Tambah Moncer.. Simpati Publik Mengalir deras..."

Posting Komentar