Aksi massa hari ini, Jumat (4/11/2016), ini tidak bisa dilepaskan Buni Yani, yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen mengunggah video dan tulisan mengenai Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
Namun Buni Yani sebenarnya sudah mengakui salah mentranskrip ucapan Ahok di Kepulauan Seribu.
Hal itu diakuinya dalam acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Selasa (11/10/2016) lalu.
Meski mengaku telah berulang kali mendengar rekaman video Ahok, ia mengakui ada kesalahan mentranskrip ucapan Ahok.
Dia mengakui ada kata yang tidak tertranskrip dari ucapan Ahok yaitu kata "pakai".
Sehingga kalimat seharusnya, "Dibohongi pakai surat Al-Maidah 51. Sebelumnya dituliskan adalah dibohongi Surat AlMaidah 51."
"Jadi karena saya tidak menggunakan earphone, lalu saya hanya menggunakan handphone. Ini handphone saya, bang Karni. Jadi tidak pakai earphone, jadi tidak ada transkripnya. Tapi tadi saya lihat memang ada kata pakai, saya mengakui kesalahan saya sekarang. Tadi saya lihat memang ada kata pakai."
"Transkrip saya mengatakan 'dibohongi pakai Surat AlMaidah', jadi itu seharusnya. Yang kata pakai itu yang tidak ada dalam transkrip saya. Nah, saya mengakui kesalahan saya."
"Saya ini meng-upload bukan karena masalah Pilgub. Saya ini memberi tahu kalau pejabat publik janganlah ngomong seperti ini. Ini saya ingin tunjukan ke publik kalau ada loh yang enggak boleh diucapin pejabat," kata Buni, Sabtu (8/10/2016) malam.
"Tetapi, meskipun saya mengakui kesalahan saya persoalan kata pakai, secara semantik bahwa tetap di sana ada unsur sensitif yang mestinya tak diucapkan oleh pejabat publik," katanya.
Buni yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) ini mengaku menerima teror. Namun dia berharap peneror tidak melibatkan kampus.
"Tadi ini rupanya ada orang menelepon saya, cari-cari saya akan serbu saya ke kampus. Saya mikirnya ini sudah teror, sudah gitu dia bawa-bawa kampus. Tolong jangan kaitkan hal ini dengan kampus saya," ucapnya.
Belakangam, Buni Yani melaporkan balik tim Kotak ADJA. ke Polda Metro Jaya. Ia merasa 'diteror' setelah menyunting video rekaman Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah:51.
"Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yanimelaporkan dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kami anggap melanggar hukum KUHP Pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," jelas pengacara Buni, Aldwin Rahadian. (*)
0 Response to "Nasi Sudah Jadi Bubur, Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Almaidah Ayat 51"
Posting Komentar