About

Beda Ahok, Beda Nur Alam, Segudang Prestasi dari BPK berujung di KPK



KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka pada kasus pemberian izin pertambangan PT AHB.

KPK menegaskan bahwa Nur Alam diketahui telah melakukan penyalahgunaan untuk wewenangnya dengna memberikan izin usaha.

Dengan diterbitkannya izin tersebut, Nur diduga telah menerima uang panas sebesar Rp 45 miliar yang diberikan oleh perusahaan tambang.


Meme Gubernur Sulawesi Tenggara


Penetapan tersangka yang diterima oleh Nur tersebut sangat tak sejalur dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara dari BPK. Bahkan, BPK memberikan predikat tersebut 3 tahun berturut-turut.


Menurut informasi yang OkTerus.com terima, Nur dan Wagubnya Saleh Lasata berhasil meraih prestasi yang sangat gemilang.

Tapi, siapa sangka di balik prestasinya tersebut menyimpan sebuah kejahatan yang sangat tak bisa ditolerir.



Penulis: Atta Pratama

0 Response to "Beda Ahok, Beda Nur Alam, Segudang Prestasi dari BPK berujung di KPK"

Posting Komentar