About

Setelah Diciduk KPK, Akhirnya Terkuak Total Kekayaan Bupati Sultra Mencengangkan!



Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Nur Alam diketahui sempat masuk dalam 10 nama kepala daerah yang diduga memiliki rekening gendut.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nur Alam memiliki harta berlimpah. Dari data yang dilihat di laman resmi KPK, harta gubernur yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencapai Rp30.956.084.995.


Jumlah itu terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak. Harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan nilainya Rp22.105.602.000. Tanah dan bangunan itu berada di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan harta bergerak Nur Alam sebesar Rp2.010.000.000. Terdiri dari mobil Nissan Terrano 2001 Rp150 juta, Toyota Corolla Altis 2003 Rp100 juta, Suzuki Swift 2008 Rp110 juta, Mercedez Benz 2008 Rp800 juta, Toyota Alphard 2006 Rp350 juta dan Jeep Wrangler 2010 Rp500 juta.

Nur Alam juga memiliki beberapa perusahaan yakni PT Rekayasa Inti Kandarindo, hasil sendiri perolehan 1995 Rp100 juta dan PT Tamakalindo Puri Perkara hasil sendiri perolehan 1993 Rp125 juta.

Harta bergerak lainnya terdiri dari logam mulia dan barang seni senilai Rp195 juta. Nur Alam juga memiliki surat berharga tahun investasi 2006 hasil sendiri Rp80 juta. Giro dan setara kas lainnya sebesar Rp6.550.182.995. Nur Alam juga punya piutang Rp195.089.311 dan hutang kartu kredit Rp209.700.000.

Seperti diketahui, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga tengah mempelajari untuk menjerat Nur Alam dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, nama Nur Alam masuk 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut. Terlebih, Kejaksaa Agung pernah mengusut TPPU Nur Alam namun dihentikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hasil temuan PPATK terdapat transaksi mencurigakan sebesar USD4,5 juta di rekening milik Nur Alam. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Chen. Uang sebesar itu ditransfer dalam empat tahap dalam bentuk polis asuransi melalui bank di Hong Kong.

0 Response to "Setelah Diciduk KPK, Akhirnya Terkuak Total Kekayaan Bupati Sultra Mencengangkan!"

Posting Komentar