About

Waduh, Ada aliran dana dari Nur Alam ke PAN




Ambiguistik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran uang ke Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) perizinan pencadangan tambang. SK tersebut diberikan kepada PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan tambang yang menambang nikel di dua Kabupaten, Sulawesi Tenggara.


style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Disebut-sebut aliran dana dari Alam juga masuk ke Partai Amanat Nasional (PAN). Saat dikonfirmasi pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dia enggan mengomentari.

"Belum dapat informasi seperti itu," ujar Yuyuk, kepada wartawan, Jumat (26/8).

Seperti diketahui, Nur Alam adalah politikus PAN. Informasi yang dihimpun merdeka.com, setelah menerbitkan SK, Nur Alam mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.

Akibat perbuatannya Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sumber : merdeka.com

0 Response to "Waduh, Ada aliran dana dari Nur Alam ke PAN"

Posting Komentar