Hal itu dikatakan Munarman dalam Dialog Publik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), tema: 'Membedah Kasus AHOK: Apakah Penistaan Agama?' di Grand Rajawali Room Lt 1 Hotel Ambhara Jaksel, Selasa (1/11).
Menurut Munarman, pernyataan Ahok yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tergolong penistaan agama Islam. Dengan demikian, Ahok bisa dikenakan pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," jelasnya.
Munarman menambahkan, Bareskrim Polri tak memiliki alasan untuk menghentikan sementara kasus penistaan agama Islam ini kendati Ahok merupakan salah satu kandidat Gubernur DKI pada Pilgub 2017. Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, kasus penistaan tersebut tetap dilanjutkan.
"Perkap (peraturan kapolri) itu keluar waktu Badrodin Haiti (jadi Kapolri). Saya telusuri dan tidak ditemukan tidak ada penundaan proses hukum bagi kandidat pilkada," urainya.
Dituturkan Munarman, kasus yang menjerat Ahok sudah masuk kategori perkara sulit. Alasannya, Munarman menyebut kasus tersebut sudah memenuhi tiga syarat, yakni dilindungi oleh organisasi tertentu dalam negeri, pelaku merupakan pejabat dan pelaku tidak beres.
"Saya liat ini tiga syaratnya ada. Dilindungi atau diproteksi oleh organisasi tertentu. Syarat berikutnya dia menjabat sebagai Gubernur DKI. Ketiga sakit jiwa, ya jangan-jangan dia benar gila," tandasnya.merdeka.com
0 Response to "FPI: Bareskrim tak punya alasan hentikan kasus Ahok"
Posting Komentar