Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber), Mixil Mina Munir mendesak KPU DKI Jakarta agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pasangan Agus-Sylvi dalam pemaparan program Rp 1 miliar tiap RW.
Hal itu menyusul pernyataan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti yang mengatakan ada dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi.
"Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti juga telah mengatakan ada dugaan politik uang," ujar Mixil di Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Mixill, sudah jelas dalam UU No. 10 Tahun 2106 tentang pilkada, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, unsur pelanggarannya dianggap sudah terpenuhi.
"Tidak ada alasan lain bagi KPU kecuali memproses dugaan pelanggaran yang di lakukan Agus-Syilvi, pasal 2 jelas kok, pelanggaran administrasi itu sangsinya adalah pembatalan pasangan calon," tegasnya.
Dikatakan Mixil, KPU DKI Jakarta memiliki tugas untuk memproses pelanggaran yang telah disebutkan oleh Bawaslu DKI, oleh karenanya KPU DKI harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"KPU DKI dan Bawaslu DKI tidak bisa menyederhanakan persoalan ini, karena hal ini merupakan pelanggaran UU Pilkada," tandasnya.
Untuk diketahui, pasangan calon Gubernur Agus dan Sylvi sempat beberapa kali berkampanye, mereka menyampaikan akan menjanjikan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan di masing-masing RW.
Bantuan dana itu dapat dipakai untuk mengembangkan komunitas yang bermukim di RW tersebut.(vr)
Hal itu menyusul pernyataan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti yang mengatakan ada dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi.
"Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti juga telah mengatakan ada dugaan politik uang," ujar Mixil di Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Mixill, sudah jelas dalam UU No. 10 Tahun 2106 tentang pilkada, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, unsur pelanggarannya dianggap sudah terpenuhi.
Oleh karenanya, sudah sepatutnya KPU DKI, batalkan pasangan nomor urut satu karena lakukan pelanggaran berat....!"
"Tidak ada alasan lain bagi KPU kecuali memproses dugaan pelanggaran yang di lakukan Agus-Syilvi, pasal 2 jelas kok, pelanggaran administrasi itu sangsinya adalah pembatalan pasangan calon," tegasnya.
Dikatakan Mixil, KPU DKI Jakarta memiliki tugas untuk memproses pelanggaran yang telah disebutkan oleh Bawaslu DKI, oleh karenanya KPU DKI harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"KPU DKI dan Bawaslu DKI tidak bisa menyederhanakan persoalan ini, karena hal ini merupakan pelanggaran UU Pilkada," tandasnya.
Untuk diketahui, pasangan calon Gubernur Agus dan Sylvi sempat beberapa kali berkampanye, mereka menyampaikan akan menjanjikan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan di masing-masing RW.
Bantuan dana itu dapat dipakai untuk mengembangkan komunitas yang bermukim di RW tersebut.(vr)
0 Response to "KPU DKI, Batalkan Pasangan Nomor Urut Satu Karena Lakukan Pelanggaran Berat...!"
Posting Komentar