Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan longmars menuju Bareskrim dan Balai kota di Jakarta, Jumat (14/10).
Ambiguistik.com, JAKARTA -- Munarman, selaku juru bicara FPI terlihat marah dan sangat geram, menurutnya, kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuku Tjahaya Purnama alaias Ahok. Oleh karenanya, Munarman akan nekad akan mengambil tindakan memakai jalur diluar hukum negara, yakni hukum Islam.
"Kalau tidak bisa menggunakan hukum yang berlaku sekarang, maka yang akan dilakukan pada Ahok adalah hukum Islam," ujar Munarman di Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Ambiguistik mengutip beberapa pernyataan Munarman yang bernada geram tersebut melalui laman republika.com
Dalam Islam jelas hukuman yang pantas bagi penista agama adalah pancung. Dia menjelaskan bahwa Ahok layak dipancung sekarang juga jika yang diterapkan adalah hukum Islam. Itu bisa saja dilakukan bila hukum negara tidak bisa diharapkan.
"Yang menistakan agama, menghina agama itu dipancung kepalanya. Itu kalau negara tidak bisa bekerja, artinya negara membiarkan hukum Islam ditegakkan," ujar Munarman.
Tapi kalau aparat benar-benar serius menangani kasus ini maka ada kemungkinan Ahok terbebas dari hukum pancung. Muslimpun akan sabar mengikuti proses hukum yang sedang dijalani Ahok, asalkan memang Ahok diproses sungguh-sungguh, terang Munarman.
Jangan gara-gara Ahok ini adalah peserta dan salah satu kontestan Pilkada DKI maka proses hukum bisa ditunda. "Tidak ada dasar hukumnya seorang calon Gubernur bisa menunda proses hukum yang sedang dijalani," ujar Munarman lagi.
Untuk diketahui Ahok mengucapkan kalimat dugaan penistaan tersebut saat kunjungan di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Ahok kemudian dilaporkan oleh masyarakat dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap Alquran surat Almaidah ayat 51.
0 Response to "Semakin Kalap..! FPI Akan Bertindak Pakai Jalur Diluar Hukum Negara"
Posting Komentar