AS, ditangkap polisi karena kasus 50d0m1 terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 28 tahun itu merupakan seorang guru ngaji di Koja, Jakarta Utara.
Aksi b3jatnya terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono menyatakan ada dua korban yang melapor.
"Dua anak melaporkan dengan didampingi dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia)," kata Sungkono dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Sungkono menyatakan, dua anak yang mengaku korban 50dom1 AS berusia 12 dan 13 tahun. Keduanya merupakan murid AS di Yayasan Titipan Illahi yang beralamat di Koja, Jakarta Utara.
"Pelaku kita tangkap sore tadi," tambah Sungkono.
Dari keterangan AS kepada polisi, aksi bejatnya terakhir kali dilakukan pada Kamis (6/10). Dia melakukan aksi pencabulan terhadap dua korbannya itu tengah malam.
"Jam 00.10 WIB, sampai jam 04.00 WIB di kamar pelaku," ujar Sungkono.
Pengakuan AS, dia sudah meny0d0m1 sepuluh muridnya. Namun, baru dua yang melapor ke polisi. Kedua korban yang melapor kemudian divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (MTVN/OL-3)
0 Response to "Bejadt! Guru Ngaji di Koja 50domi Puluhan Muridnya"
Posting Komentar