La Nyalla diperiksa Polda Jatim. ©2015 Merdeka.com/moch andriansyah
La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, pada 2012 ditangkap setelah buron beberapa bulan di luar negeri. La Nyalla pun langsung dibawa ke Indonesia.
"Betul sudah ditangkap," ujar sumber merdeka.com di Kejaksaan Agung, Selasa (2/5).
Informasi dihimpun, La Nyalla dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan tiba pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, La Nyalla langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Seperti diketahui, Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru buat La Nyalla. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya lolos di praperadilan.
Dasar dari sangkaan pencucian uang terhadap La Nyalla, karena penyidik menemukan bukti dari hasil pengembangan pemeriksaan. Diduga ada aliran dana hibah Kadin Jatim pada 2011-2014 masuk ke rekening La Nyalla.
"Sementara Rp 1,3 miliar. Ini masih kita telusuri dan dikembangkan," tambah Maruli.
Maruli nampaknya tidak ingin La Nyalla bisa melenggang. Dia menyatakan perkara La Nyalla akan terus berjalan, dan harus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jangan sampai tidak, harus sampai di Pengadilan Tipikor. Apapun itu caranya, meski harus berulangkali mengeluarkan Sprindik baru," lanjut Maruli. (merdeka.com)
0 Response to "La Nyalla ditangkap, dibawa ke Kejagung siang ini"
Posting Komentar