
Ketua Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab, memasuki gedung DPRD DKI Jakarta saat aksi unjuk rasa menuntut Ahok mundur di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
AMBIGUISTIK.COM, Jakarta - Polisi menyatakan boss besar (FPI) Front Pembela Islam, M. Rizieq Shihab, bisa dijerat pasal pidana tindak penghasutan disebabkan sejumlah statemennya dalam demonstrasi menolak Basuki Tjahaja Purnama Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dikemukakan oleh juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, dengan syaratnya, Ahok harus melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
"Harus ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan," ujarnya kepada Tempo, Senin, 10 November 2014.
FPI kembali menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. Pada aksi ini, pimpinan FPI, M. Rizieq Shihab, meneriakkan nada-nada provokasi dan penghasutan. Salah satu bentuk penolakan dan hasutan provokatif itu adalah, Rizieq akan melempari Ahok jika mantan Bupati Belitung Timur itu blusukan. Mereka menolak Ahok karena agama yang dianutnya.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan polisi tak bisa langsung menangkap Rizieq meskipun penghasutan itu terjadi di depan publik. Jika terjadi hal semacam itu di lapangan, menurut Rikwanto, kepolisian hanya bisa melakukan penjagaan sekaligus pemantauan terhadap jalannya aksi. "Kami imbau jangan melakukan hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban," katanya.
Pada aksi kali ini, ada sekitar 2.000 orang dari FPI yang turun. Akibat aksi tersebut, jalan di sekitar Balai Kota DKI sempat ditutup.
source: tempo.co
0 Response to "Kalau Ahok Mau Melapor, Habieb Rizieq Bisa Diciduk Polisi!"
Posting Komentar