About

FPI Yakin Polisi Tak Panggil Rizieq Shihab Sebelum Usut Kasus Video Ahok



Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin yakin Ketua FPI Rizieq Shihab tak akan diproses secara hukum dalam waktu dekat.

Menurut dia, polisi semestinya mengusut dulu laporan terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketimbang laporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri.

"Tunggu dulu. Yang Ahok saja belum diproses, masa Habib Rizieq sudah dipanggil. Apalagi laporannya basi," ujar Novel kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).

Sukmawati melaporkan Rizieq atas video yang beredar, di mana Rizieq menyinggung Pancasila dengan mengatakan "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala".

Novel mengatakan, laporan itu tak lagi berlaku karena peristiwa sudah terjadi dua tahun lalu.

"Saya rasa tidak mungkin Habib (Rizieq) dipanggil. Kalau yang dilakukan Ahok kan sudah jelas-jelas buktinya. Kalau ini (pernyataan Rizieq) memang kenyataannya begitu," kata Novel.

Menurut Novel, apa yang disampaikan Rizieq dalam video itu bukan penghinaan, melainkan suatu realita. Ia mengatakan, laporan tersebut mengada-ada dan sengaja dibuat untuk pengalihan isu.

Kalaupun nantinya Rizieq dipanggil, internal FPI akan mendiskusikannya terlebih dahulu untuk menjawab panggilan tersebut.

"Lihat dulu berdasarkan majelis DPP FPI dengan tim advokat badan hukum FPI," kata dia.
Laporan tersebut didaftarkan Sukmawati pada Kamis siang. Ia mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016, setelah diperlihatkan temannya.

Setelah dirapatkan bersama sejumlah temannya, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Rizieq ke polisi.

"Marah sekali saya, sangat tersinggung," kata Sukmawati.

Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
kompas.com

0 Response to "FPI Yakin Polisi Tak Panggil Rizieq Shihab Sebelum Usut Kasus Video Ahok"

Posting Komentar