About

Jokowi Serahkan Barang Pemberian Dari Rusia, Tapi Fahri Hamzah Minta KPK Tangkap Presiden Jokowi






Ambiguistik.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang menyerahkan barang gratifikasi dari sebuah perusahaan minyak Rusia Rosneft Oil Company ke KPK hanyalah pencitraan belaka.

Celakanya, menurut Fahri, penyerahan barang gratifikasi yang dimaksudkan agar citra positif Jokowi terdongkrak malah menjadi blunder  buat Jokowi.

"Harusnya yang namanya cendera mata dari negara sahabat itu biasa saja, dari zaman Soeharto juga begitu. Hadiah tersebut bisa dimasukkan ke museum. Tapi karena maunya pencitraan malah jadi blunder," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).


Menurut Fahri, blundernya masalah gratifikasi ini lantaran Jokowi mengembalikan barang tersebut setelah melewati masa satu bulan,sejak barang diterima.

Kalau bicara hukum maka sudah jelas, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR, menyebutkan; barang gratifikasi harus dikembalikan paling lambat 30 hari setelah diterima.


Aturan itu tepatnya diatur dalam pasal 12C ayat (2). Jika lewat batas waktu, lanjut Fahri, maka berdasarkan pasal 12B ayat (1), pemberian itu bisa dikategorikan sebagai suap.

"Jokowi akan bermasalah jika KPK konsisten dengan sikapnya untuk memberantas korupsi dan tidak pandang bulu," ujar Fahri.

Fahri pun mempertanyakan sikap KPK yang menerima saja laporan gratifikasi itu. Harusnya, kata dia, KPK bisa proaktif dan menyelidiki lebih jauh kenapa barang tersebut baru dilaporkan setelah lebih dari satu bulan.


"Jangan karena pameran pencitraan, maka hukum dihentikan. Kalau mau tegakkan hukum ayo kita tegakkan hukum," ucap Fahri.

Sementara Menurut Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala, barang itu diberikan usai Presiden melakukan kunjungan kerja ke Rusia pada 19-20 Mei 2016 lalu.


Hadiah-hadiah tersebut diberikan melalui pihak ketiga, Pertamina yang merupakan perusahaan minyak dalam negeri.


"Saya memenuhi instruksi Bapak Presiden tadi pagi, untuk menyerahkan satu paket gift dari sebuah perusahaan swasta di Rusia yang baru kita terima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga," ujar Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/10/2016).


Jelas sudah, klir bahwa Jokowi tidak menerima langsung pemberian barang itu pada waktu tersebut.

Mengenai pelaporan hadiah dari Rusia ini bukan kali pertama, sebelumnya Jokowi juga sudah pernah membuat pelaporan atas berbagai hadiah yang ia terima. Sudah tentu, ini tidak tepat kalau dibilang sebagai pencitraan belaka.

Bukankah aneh, sebuah pencitraan dilakukan bertahun-tahun lamanya.

Pada awal-awal Jokowi menjabat sebagai Presiden, beliau juga sudah pernah mendapatkan hadiah sebuah gitar Bass dari Metallica, sebuah grup Band Metal Legendaris asal Amerika. Saat itu Jokowi juga dituding menerima gratifikasi.


Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa pemberian gitar bass untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dari personel grup band Metallica, Robert Trujillo, dapat digolongkan sebagai gratifikasi. KPK akan memverifikasi apakah ada konflik kepentingan dalam pemberian gitar bass tersebut.

Tapi dengan sigap Jokowi segera menanggapi.Dia langsung mengantar gitar itu ke KPK. "Yang mengantar staf saya. Saya tidak mau gara-gara gitar jadi masalah,” kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 6 Mei 2013.(vr)

0 Response to "Jokowi Serahkan Barang Pemberian Dari Rusia, Tapi Fahri Hamzah Minta KPK Tangkap Presiden Jokowi"

Posting Komentar