About

Terkait Laporan Sukmawati, Habib Novel: Sukmawati Mau Mengalihkan Isu


Ambiguistik.com — Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin memandang sinis tindakan yang dilakukan Sukmawati. Novel menganggap Sukmawati sedang berusaha membuat pengalihan isu.

Lebih lanjut Novel menjelaskan, seperti dikutip ambiguistik.com melalui laman kompas bahwa laporan sengaja dibuat oleh Sukma untuk menutupi pengusutan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ini hanya mengada-ada. Pengalihan isu saja tentang Ahok," ujar Novel kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).

Sukmawati melaporkan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan lambang negara.

Novel menganggap laporan Sukmawati semestinya sudah kadaluarsa.


Perkara yang dilaporkan Sukma itu sudah terjadi dua tahun lampau.


"Sudah tidak berlaku laporannya. Minimal dua minggu setelah kejadian dilaporkan," ujar Novel.

Dalam video yang beredar dua tahun lalu itu, Rizieq menyatakan bahwa "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan PancasilaPiagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala".

Novel mengatakan, apa yang diucapkan Rizieq samasekali tidak ada yang salah. Saat itu, kata dia, Rizieq mencoba menggambarkan realita bahwa Sukarno memandang ketuhanan dalam Pancasila di posisi terakhir.

Padahal, semestinya ketuhanan itu diutamakan karena melekat sedari lahir.

"Ulama saja tidak keberatan. Tidak ada yang keberatan waktu itu, tidak ada yang perlu dipermasalahkan," kata Noval.

"Habib Rizieq sangat menguasai Pancasila, bahkan lebih paham ketimbang Sukmawati. Makanya dia (Rizieq) berani mengucapkan itu," lanjut dia.

Saat mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri, Sukmawati mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016.

(Baca: Putri Bung Karno Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim)

Ia mengaku marah saat melihat video itu. Setelah dirapatkan bersama sejumlah temannya, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Rizieq.

"Marah sekali saya, sangat tersinggung," ujarnya.

Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

kompas

0 Response to "Terkait Laporan Sukmawati, Habib Novel: Sukmawati Mau Mengalihkan Isu"

Posting Komentar