Parah! Ketua Pengadilan Agama Digaruk Satpol PP, Sedang Berbuat Mesum di Hotel Bersama Seorang Lelaki

Razia pekat merupakan hal rutin yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Bukit Tinggi, seperti halnya hari Minggu (9/10) lalu. Petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP wilayah Kota Bukit Tinggi melakukan razia terhadap pasangan bukan muhrim di tempat penginapan Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina.
Baca juga:
Ketua PA Padang Panjang Yang Ketangkap Basah Berdua Dalam kamar Dengan Teman Lelakinya Akhirnya Dipecat
Bejatd!! Guru Ngaji di Koja 50domi Puluhan Muridnya
Pak Haji Ceraikan Isterinya Yang Bercadar, Tertangkap Basah Selingkuh Dikamar Kost Bersama Oknum Polisi
Kala itu anggota Satpol PP mendapati seorang wanita berinsial ED (49) tengah bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya. Kedua pasangan itu awalnya mengakui pasangan suami istri. Namun ketika diminta identitas KTP atau bukti buku nikah, mereka tidak dapat menunjukan hal itu.
Ketika petugas hendak menggelandang pasangan bukan suami istri tersebut ke kantor, wanita berinsial ED pun menghardik dan menolak untuk diperiksa ke kantor. Bahkan wanita tersebut pun mengeluarkan kartu Pegawai Negeri Sipil dan kartu hakim.
Meski digertak dan diancam, anggota pun tidak gentar dan tetap menggiring pasangan ini. Lantaran keduanya merupakan pasangan ilegal.
Syafnir membenarkan peristiwa itu. Kepada anggotanya, wanita itu mengaku berprofesi Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang.
"Iya itu betul. Nama lengkapnya nggak hapal juga. Data lengkapnya ada di kantor," ujar Syafnir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/10/2016) pagi.
Syafnir mengatakan keduanya terjaring operasi pekat oleh petugas gabungan. Wanita tertangkap tengah bersama seorang lelaki bukan muhrimnya alias pria idaman lain (PIL)
"Menginap di kamar hotel bersama lelaki yang bukan suami sahnya," pungkasnya.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi membenarkan hal itu.
"Ya, sudah kami perintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang melakukan pemeriksaan ke hakim itu," kata Suhadi.
Ketua PA Padang Panjang Yang Ketangkap Basah Berdua Dalam kamar Dengan Teman Lelakinya Akhirnya Dipecat
Bejatd!! Guru Ngaji di Koja 50domi Puluhan Muridnya
Pak Haji Ceraikan Isterinya Yang Bercadar, Tertangkap Basah Selingkuh Dikamar Kost Bersama Oknum Polisi
Kala itu anggota Satpol PP mendapati seorang wanita berinsial ED (49) tengah bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya. Kedua pasangan itu awalnya mengakui pasangan suami istri. Namun ketika diminta identitas KTP atau bukti buku nikah, mereka tidak dapat menunjukan hal itu.
Ketika petugas hendak menggelandang pasangan bukan suami istri tersebut ke kantor, wanita berinsial ED pun menghardik dan menolak untuk diperiksa ke kantor. Bahkan wanita tersebut pun mengeluarkan kartu Pegawai Negeri Sipil dan kartu hakim.
Meski digertak dan diancam, anggota pun tidak gentar dan tetap menggiring pasangan ini. Lantaran keduanya merupakan pasangan ilegal.
Syafnir membenarkan peristiwa itu. Kepada anggotanya, wanita itu mengaku berprofesi Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang.
"Iya itu betul. Nama lengkapnya nggak hapal juga. Data lengkapnya ada di kantor," ujar Syafnir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/10/2016) pagi.
Syafnir mengatakan keduanya terjaring operasi pekat oleh petugas gabungan. Wanita tertangkap tengah bersama seorang lelaki bukan muhrimnya alias pria idaman lain (PIL)
"Menginap di kamar hotel bersama lelaki yang bukan suami sahnya," pungkasnya.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi membenarkan hal itu.
"Ya, sudah kami perintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang melakukan pemeriksaan ke hakim itu," kata Suhadi.
Parah.... FPI harus berantas ini.
BalasHapusHai, MUI apakah hal yg demikian dapat dikatakan "sesat" atau "mendapat petunjuk"...?. Tolong pertegas fatwa-nya!.
BalasHapus