
Inilah redaksi kutipkan 4 Maklumat yang telah dikeluarkan MUI, sebagaimana pers release yang beredar dari Ketua Dewan MUI, Masduqi Baidlowi , Minggu (9/10).
1. MUI tidak ada kaitannya dengan rencana tersebut, tidak ada pembicaraan tentang rencana tersebut, dan tidak akan mengizinkan kantor MUI dipakai untuk acara tersebut.
2. Mengingat negara Indonesia merupakan negara hukum, maka kami mengimbau kepada semua pihak bila merasa tidak puas dan tidak senang terhadap seseorang atau kelompok orang janganlah melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum, karena perbuatan seperti itu akan membawa kerusakan di tengah-tengah masyarakat. hal ini sejalan dengan kaidah dar-u al-mafasid muqqadam 'ala jalbi al-mushalih, menghidari kerusakan didahulukan dar mengambil kemasalahatan.
3. Mengimbau kepada aparat penegak hukum agar mengambil langkah proaktif dengan memberikan respon secepatnya terhadap pelanggaran hukum atau berpotensi melanggar hukum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Mengimbau umat Islam agar tetap mengedepankan perilaku terpuji, al-akhlak al-karimah dalam mengekspesikan setiap aspirasinya.
Sebelumnya, beredar undangan aksi dan konferensi pers deklarasi Pasukan Berani Mati Pemuda Islam Indonesia Adili Ahok Penista Alquran. Dalam undangan disebut kegiatan berlangsung pada Senin (10/10) pukul 15.00 ba'da Ashar di Gedung Majelis Ulama Indonesia.
Dalam undangan yang tersebar melalui pesan elektronik juga disebut sudah ada 145 orang relawan. Dikabarkan juga akan ada mobilisasi ribuan massa FPI dari Aceh, yang siap berperang mengadili Ahok.
Sekjen MUI Anwar Abbas menilai, kegiatan ini jelas tidak baik. Ia pun meminta agar MUI tidak dijadikan tempat sebagai aksi dan konferensi pers.
Keputusan MUI ini sangat memukul orang orang yang ingin Ahok diproses Hukum, sebagaimana diketahui, Bareskrim memberi tahu bahwa syarat agar laporan warga bisa diterima terkait dugaan penistaan Agama oleh Ahok adalah Fatwa MUI, yang menyatakan telah terjadi penistaan.
Keputusan MUI ini sangat memukul orang orang yang ingin Ahok diproses Hukum, sebagaimana diketahui, Bareskrim memberi tahu bahwa syarat agar laporan warga bisa diterima terkait dugaan penistaan Agama oleh Ahok adalah Fatwa MUI, yang menyatakan telah terjadi penistaan.
Namun kenyataanya, bukan Fatwa yang dikeluarkan MUI, malah maklumat yang dikeluarkan, dimana dalam maklumat ini justeru MUI menghimbau agar seluruh umat Islam di indonesia janagan mau diprovokasi untuk melakukan tindakan main hukum sendiri terhadap Ahok..
0 Response to "Maklumat MUI: Umat Islam Jangan Terpancing Ajakan Adili Ahok"
Posting Komentar