Ambiguistik.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menilai sikap Majelis Ulama Indonesia terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum dijadikan rujukan dalam perkara ini.
MUI hanya akan dimintai keterangan saja, bukan rujukan, sesuai dengan alat bukti yang dipegang penyelidik.
"Kami mau tanya lagi MUI melihat ini, dari mana bahannya. Kan kami ada bukti nih, yang diambil dari video," ujar Ari di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Pasalnya, video yang selama ini beredar di media sosial berbeda dengan video lengkap yang dimiliki oleh kepolisian. Karena video yang beredar di masyarakat itu adalah telah diubah isinya oleh Bunni Yani. Sedangkan video yang dipegang penyelidik adalah video asli dan utuh, yang di dapat dari pemerintah provinsi DKI.
Video yang kini dipegang polisi berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak disebarluaskan.
"Semua akan kami konfirmasi. Ini yang dimaksud seperti apa pendapatnya," kata Ari.
MUI sebelumnya mengkaji pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. MUI menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu bisa dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.
Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum.
Ahok sendiri sudah membantah melakukan penistaan agama. Meski demikian, ia mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam.
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).
Ahok merasa bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam.
Ia mengatakan, selama pemerintahannya, banyak madrasah yang mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan saya mau ria (pamer) ya, sekolah-sekolah Islam yang kami bantu izin berapa banyak, termasuk KJP (Kartu Jakarta Pintar) untuk madrasah, termasuk kami bangun masjid," ujar dia.
Oleh karena itu, Ahok meminta agar polemik mengenai ucapannya itu tak lagi diperpanjang. beritateratas
MUI hanya akan dimintai keterangan saja, bukan rujukan, sesuai dengan alat bukti yang dipegang penyelidik.
"Kami mau tanya lagi MUI melihat ini, dari mana bahannya. Kan kami ada bukti nih, yang diambil dari video," ujar Ari di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Pasalnya, video yang selama ini beredar di media sosial berbeda dengan video lengkap yang dimiliki oleh kepolisian. Karena video yang beredar di masyarakat itu adalah telah diubah isinya oleh Bunni Yani. Sedangkan video yang dipegang penyelidik adalah video asli dan utuh, yang di dapat dari pemerintah provinsi DKI.
Video yang kini dipegang polisi berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak disebarluaskan.
"Semua akan kami konfirmasi. Ini yang dimaksud seperti apa pendapatnya," kata Ari.
MUI sebelumnya mengkaji pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. MUI menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu bisa dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.
Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum.
Ahok sendiri sudah membantah melakukan penistaan agama. Meski demikian, ia mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam.
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).
Ahok merasa bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam.
Ia mengatakan, selama pemerintahannya, banyak madrasah yang mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan saya mau ria (pamer) ya, sekolah-sekolah Islam yang kami bantu izin berapa banyak, termasuk KJP (Kartu Jakarta Pintar) untuk madrasah, termasuk kami bangun masjid," ujar dia.
Oleh karena itu, Ahok meminta agar polemik mengenai ucapannya itu tak lagi diperpanjang. beritateratas
0 Response to "Rencana Penjarakan Ahok Terkait Almaidah 51 Bakal Gagal. Ini Faktanya Ahok Tidak Bersalah....!!"
Posting Komentar