Jakarta, Ambiguistik.com -- Orasi kebablasan Ahmad Dhani saat demonstrasi tanggal 4 November di depan Istana Kepresidenan berbuntut panjang. Dengan teriakan lantang Dhani memaki-maki Presiden Jokowi kata-kata kotor sumpah serapah ANJ*NG dan B*BI. Tentu saja hal ini membuat masyarakat geram. Ormas Projo dan Laskah Rakyat Jokowi akhirnya melaporkan musisi itu ke Polda Metro Jaya, Minggu (6/11) malam.
Baca juga: [Modus Baru Dhani Memaki Presiden Jokowi Dengan Anj*ng dan B*bi]
“Ini lagi (laporan),” kata Sekretaris Jenderal DPP Projo Guntur Siregar, dikutip Ambiguistik.com dari laman CNNIndonesia
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, mengatakan sebagai anggota masyarakat mereka sangat terganggu pada ucapan Ahmad Dhani saat berorasi.
“Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” katanya.
Pasal pelanggaran yang diajukan adalah Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Bukti yang mereka bawa adalah rekaman di situs YouTube.
“Ini enggak terkait sedikit pun dengan Pilkada Jakarta,” kata Budi. “Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden.”
Sampai saat berita ini diturunkan, pihak Projo masih memberikan pelaporan kepada polisi di Polda Metro
0 Response to "Akhirnya... Dhani Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya"
Posting Komentar